KABARCEPU.ID – Upah Minimum Kabupaten Blora Tahun 2026 atau UMK Blora 2026 resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Rabu (24/12/2025) di kantornya, Semarang.
Penetapan UMK Blora 2026 tersebut terlampir dalam UMK Jateng 2026 bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengemukakan bahwa, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
Kebijakan pengupahan, lanjutnya dikatakan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dikatakan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” tegas Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.
Melansir dari portal resmi Pemprov Jateng, UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan, UMK dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Berikut Perbandingan UMK Blora 2026 dengan 34 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:
1. Kab. Banjarnegara: 2.327.813,08.
2. Kab. Wonogiri: 2.335.126,00.
3. Kab. Sragen: 2.337.700,00.
4. Kab. Blora: 2.345.695,00.
5. Kab. Rembang: 2.386.305,00.
6. Kab. Temanggung: 2.397.000,00.
7. Kab. Grobogan: 2.399.186,00.
8. Kab. Kebumen: 2.400.000,00.
9. Kab. Brebes: 2.400.350,47.
10. Kab. Purworejo: 2.401.961,91.
11. Kota Magelang: 2.429.285,00.
12. Kab. Pemalang: 2.433.254,00.
13. Kab. Wonosobo: 2.455.038,01.
14. Kab. Banyumas: 2.474.598,99.
15. Kab. Purbalingga: 2.474.721,94.
16. Kab. Tegal: 2.484.162,00.
17. Kab. Pati: 2.485.000,00.
18. Kab. Sukoharjo: 2.500.000,00.
19. Kota Tegal: 2.526.510,00.
20. Kab. Boyolali: 2.537.949,00.
21. Kab. Klaten: 2.538.691,00.
22. Kota Surakarta: 2.570.000,00.
23. Kab. Karanganyar: 2.592.154,06.
24. Kab. Magelang: 2.607.790,00.
25. Kab. Pekalongan: 2.633.700,00.
26. Kota Salatiga: 2.698.273,24.
27. Kota Pekalongan: 2.700.926,00.
28. Kab. Batang: 2.708.520,00.
29. Kab. Jepara: 2.756.501,00.
30. Kab. Cilacap: 2.773.184,00.
31. Kab. Kudus: 2.818.585,00.
32. Kab. Semarang: 2.940.088,00.
33. Kab. Kendal: 2.992.994,00.
34. Kab. Demak: 3.122.805,00.
35. Kota Semarang: 3.701.709,00.
Diharapkan, melalui penetapan upah minimum tahun 2026 ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” tandas Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi..***












