KABARCEPU.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi mengumumkan UMK Jateng 2026 atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, Rabu (24/12/2025) di kantornya, Semarang.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), penetapan UMK Jateng 2026 tersebut bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Dikemukakan, UMK Jateng 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan, bahwa penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ucap Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.
Berikut Besaran UMK Jateng 2026 dari Terendah Hingga Tertinggi:
1. Kab. Banjarnegara: 2.327.813,08.
2. Kab. Wonogiri: 2.335.126,00.
3. Kab. Sragen: 2.337.700,00.
4. Kab. Blora: 2.345.695,00.
5. Kab. Rembang: 2.386.305,00.
6. Kab. Temanggung: 2.397.000,00.
7. Kab. Grobogan: 2.399.186,00.
8. Kab. Kebumen: 2.400.000,00.
9. Kab. Brebes: 2.400.350,47.
10. Kab. Purworejo: 2.401.961,91.
11. Kota Magelang: 2.429.285,00.
12. Kab. Pemalang: 2.433.254,00.
13. Kab. Wonosobo: 2.455.038,01.
14. Kab. Banyumas: 2.474.598,99.
15. Kab. Purbalingga: 2.474.721,94.
16. Kab. Tegal: 2.484.162,00.
17. Kab. Pati: 2.485.000,00.
18. Kab. Sukoharjo: 2.500.000,00.
19. Kota Tegal: 2.526.510,00.
20. Kab. Boyolali: 2.537.949,00.
21. Kab. Klaten: 2.538.691,00.
22. Kota Surakarta: 2.570.000,00.
23. Kab. Karanganyar: 2.592.154,06.
24. Kab. Magelang: 2.607.790,00.
25. Kab. Pekalongan: 2.633.700,00.
26. Kota Salatiga: 2.698.273,24.
27. Kota Pekalongan: 2.700.926,00.
28. Kab. Batang: 2.708.520,00.
29. Kab. Jepara: 2.756.501,00.
30. Kab. Cilacap: 2.773.184,00.
31. Kab. Kudus: 2.818.585,00.
32. Kab. Semarang: 2.940.088,00.
33. Kab. Kendal: 2.992.994,00.
34. Kab. Demak: 3.122.805,00.
35. Kota Semarang: 3.701.709,00.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pihaknya menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” tegas Ahmad Luthfi.***












