Arsip Tag: SPMB 2025

Mendikdasmen Ungkap Makna Dibalik PPDB Menjadi SPMB dan Jalur Zonasi Diganti Jalur Domisili

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Lebih dari sekadar penggantian nama dari PPDB menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru, perubahan ini menandakan pergeseran paradigma yang lebih luas dalam sistem pendidikan.

Dalam mekanisme SPMB Tahun 2025, terdapat empat jalur penerimaan Murid Baru yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi.

Salah satu poin utama yang sangat krusial pada SPMB 2025 adalah penggantian istilah “Jalur Zonasi” menjadi “Jalur Domisili.” Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Perubahan ini bukan hanya sekadar penyegaran nomenklatur, melainkan upaya untuk lebih mengakomodasi realitas sosial dan demografi yang kompleks di berbagai daerah.

Jalur Zonasi, yang sebelumnya bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, seringkali menghadapi kendala dan kritik.

Implementasinya di berbagai daerah menunjukkan ketidakseragaman, bahkan menimbulkan disparitas baru akibat perbedaan kualitas sekolah dalam zona yang sama. Keterbatasan geografis dalam zonasi juga seringkali tidak mempertimbangkan mobilitas penduduk dan perkembangan wilayah.

Dengan beralih ke Jalur Domisili, diharapkan proses seleksi dapat menjadi lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi lokal. Jalur Domisili menekankan pada verifikasi tempat tinggal yang lebih komprehensif dan transparan, memungkinkan sekolah untuk lebih akurat mengidentifikasi calon siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah. Hal ini dapat mencakup pertimbangan faktor-faktor seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, dan dokumen pendukung lainnya.

Perubahan nama menjadi SPMB juga mengisyaratkan cakupan yang lebih luas. Meskipun saat ini fokusnya masih pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, SPMB dapat menjadi platform terintegrasi untuk seleksi masuk ke berbagai jenjang pendidikan, mencakup pendidikan dasar hingga menengah. Hal ini akan mempermudah koordinasi dan standarisasi proses seleksi di seluruh sistem pendidikan.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, dalam peluncuran SPMB pada Senin, 3 Maret 2025 mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen.

“Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” tambah Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Tentu saja, perubahan ini memerlukan sosialisasi dan implementasi yang matang. Pemerintah perlu memastikan bahwa kriteria dan mekanisme Jalur Domisili jelas, transparan, dan adil bagi seluruh calon siswa. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga krusial untuk memastikan implementasi yang efektif dan merata di seluruh Indonesia.

Perubahan PPDB menjadi SPMB dan Jalur Zonasi menjadi Jalur Domisili adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama mewujudkan sistem penerimaan siswa baru yang lebih adil, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.***

Jalur Domisili SPMB 2025 Pengganti Jalur Zonasi Resmi Ditetapkan Mendikdasmen, Berikut Persyaratannya

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengumumkan kebijakan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 pada Senin, 3 Maret 2025 di Jakarta.

Dalam SPMB 2025 tersebut, terdapat empat jalur penerimaan yang ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi.

Melansir dari Puslapdik Dikdasmen, diketahui, Jalur Domisili pada SPMB 2025 merupakan perubahan atau peralihan dari Jalur Zonasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan terkait SPMB 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Secara esensial, Jalur Domisili masih menekankan pada kedekatan tempat tinggal calon murid dengan lembaga pendidikan atau sekolah dengan cakupan yang lebih luas.

Jika jalur zonasi sebelumnya cenderung terpaku pada zona-zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak sekolah dan tempat tinggal calon murid,dengan penghitungan satuan kilometer yang terbatas, Jalur Domisili akan lebih mempertimbangkan faktor luas wilayah atau penetapan rayonisasi.

Dengan kata lain, Jalur domisili ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Mengacu berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili adalah sebagai berikut:

– Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dibuka.

– Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

– Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

– Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan
oleh instansi berwenang.

– Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

– Surat keterangan domisili yang dimaksud memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisil, dan jenis bencana yang dialami.

– Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

Adapun persentase kuota untuk Jalur Domisili pada SPMB Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– Jenjang SD paling sedikit 70% dari daya tampung.
– Jenjang SMP paling sedikit 40% dari daya tampung.
– Jenjang SMA paling sedikit 30% dari daya tampung.

Penentuan persentase diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dengan kemampuan daya tampung sekolah.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan terkait akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili. Hal ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.

Dengan memahami potensi perubahan ini dan mempersiapkan diri dengan baik, orang tua/wali dan calon murid diharapkan dapat lebih siap menghadapi SPMB 2025 melalui Jalur Domisili.***

Jalur Zonasi Resmi Dihapus! Kuota Jalur Afirmasi SPMB Tahun 2025 Ditambah, Ini Rinciannya

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menetapkan empat jalur Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun 2025.

Empat jalur SPMB Tahun 2025 yang ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti itu adalah Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Perihal ini disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada Senin, 3 Maret 2025 di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.

Abdul Mu’ti menyampaikan, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

“Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Namun, kesuksesan SPMB tahun 2025 memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Mendikdasmen menekankan bahwa, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Abdul Mu’ti menambahkan, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Penambahan Kuota Jalur Afirmasi Pada SPMB Tahun 2025

Dilansir dari Puslapdik Dikdasmen, diuraikan bahwa dibanding pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun-tahun sebelumnya, Jalur afirmasi, atau jalur untuk murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas di jenjang SMP dan SMA mendapatkan tambahan kouta lebih tinggi pada SPMB 2025.

Pada SPMB 2025, di jenjang SMP, kouta jalur afirmasi ditetapkan 20 persen dari daya tampung atau naik 5 persen dari PPDB tahun lalu, yakni 15 persen.

Sedangkan di jenjang SMA, kouta jalur afirmasi SPMB 2025 sebanyak 30 persen dari daya tampung, atau naik 15 persen dari PPDB tahun lalu.

Sementara, di jenjang Sekolah Dasar dan SMK, kuota jalur afirmasi SPMB 2025 ditetapkan sama, yakni 15 persen.

Hal yang baru di tahun 2025 ini, pendaftar SPMB yang tidak diterima di sekolah tujuan, akan diarahkan pemerintah daerah ke sekolah terdekat yang daya tampungnya masih ada. Murid tersebut akan disalurkan ke sekolah negeri, sekolah swasta atau sekolah yang dikelola kementerian lain.

Bila murid yang bersangkutan disalurkan ke sekolah swasta, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan atau pengurangan biaya pendidikan.

Namun, pemberian bantuan pendidikan tersebut diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan jenis dan besaran bantuan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.***

Tak Ada Lagi Zonasi! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmi Tetapkan 4 Jalur SPMB Tahun 2025

KABARCEPU.ID – Regulasi terkait 4 Jalur SPMB Tahun 2025 resmi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Senin, 3 Maret 2025 di Jakarta.

Kebijakan Mendikdasmen tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam Peraturan Mendikdasmen tersebut, Abdul Mu’ti menghapus jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun 2025.

Melansir dari Puslapdik Dikdasmen, Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen, di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

Namun, lanjutnya dikatakan, kesuksesan SPMB tahun 2025 memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tuturnya.

Dijelaskan, pada Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 itu tertuang, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

“Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tandas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Empat Jalur SPMB Tahun 2025

Untuk diketahui, SPMB tahun 2025 melakukan penyesuaian jalur penerimaan murid baru, yaitu:
1. Jalur Domisili: Mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

3. Jalur Prestasi: Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.

4. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan.

Kemendikdasmen ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses SPMB ini berjalan secara transparan.***