KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah melakukan penyesuaian terkait batas usia masuk SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.
Perubahan batas usia masuk SD pada SPMB 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan anak secara optimal dalam menempuh pendidikan formal di tingkat Sekolah Dasar (SD) pada SMPB tahun 2025.
Dilansir dari Puslapdik Dikdasmen, sebelumnya, pada Senin (3/3/2025), Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen.
Mendikdasmen mengemukakan, sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Namun, kesuskesan SPMB memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tutur Mendikdasmen.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menegaskan, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
“Peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Sementara itu terkait batas usia masuk SD bagi calon murid baru dijelaskan pada Pasal 11 dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sebagai berikut:
– Pada Pasal 11 Ayat 1 dikatakan bahwa persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
– Lebih lanjut, pada ayat 2 disampaikan, calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
-Calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dijelaskan pada Pasal 11 ayat 3, dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD dengan ketentuan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
– Sementara pada ayat 4 menegaskan, bagi calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
– Calon Murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Perubahan batas usia masuk SD oleh Mendikdasmen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia. Dengan memastikan kesiapan anak yang optimal, diharapkan proses pembelajaran pada jenjang Sekolah Dasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.***