Arsip Tag: Pernikahan

Pandangan Gus Baha Soal Mahar Pernikahan: Minimal Rp100 Juta

KABARCEPU.ID – Persoalan mahar dalam pernikahan kerap jadi bahan perdebatan. Baik pihak laki-laki maupun perempuan, keduanya perlu memahami hakikat mahar yang sebenarnya.

Secara hukum, mahar adalah harta yang menjadi hak wanita dari mempelai pria dalam akad nikah, sebagai ganti atas diperkenankannya hubungan suami istri. Artinya, mahar bukan sekadar simbol, melainkan bentuk penghargaan terhadap perempuan.

Lantas bagaimana pandangan ulama soal hal ini?
Penjelasan menarik datang dari KH Bahaudin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha. Dalam potongan ceramahnya yang banyak beredar di media sosial, Gus Baha blak-blakan menyoroti kebiasaan masyarakat yang memberi mahar murah.

Ia bahkan mempertegas para perempuan agar tidak mau menerima mahar yang terlalu kecil, apalagi hanya seperangkat alat salat.

“Wanita jangan mau diberi mahar seperangkat alat sholat, karena hal tersebut tidak ada dalam Al Quran,” tegas Gus Baha.

Menurutnya, praktik seperti itu tidak mencerminkan penghargaan terhadap perempuan. Ia lalu menyinggung bahwa di Arab mahar diberikan dalam jumlah besar, sehingga masyarakat Indonesia seharusnya menyesuaikan dengan nilai yang lebih pantas.

“Kemudian Gus Baha mengatakan bahwa mahar di Arab itu mahal, sehingga orang Indonesia minimal maharnya 100 juta,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Gus Baha juga mengkritik realitas mahar di Indonesia yang dinilainya terlalu kecil dan tidak proporsional.

“Problem kita sebagai orang Indonesia ini juga problem semua Kiai, mahar di Indonesia itu gak bisa diahas di Qur’an karena keterlaluan kecilnya itu,” katanya.

Ia bercerita tentang pengalamannya sebagai seorang kiai yang sering mengakadkan pernikahan dengan mahar sangat minim, bahkan untuk pasangan dari kalangan berada.

“Saya ini kiai sering ngakadkan sampai bos-bos, maharnya seperangkat alat sholat itu ngawur sekali,” keluhnya.

Bagi Gus Baha, mahar seperti itu tidak cukup dan tidak menggambarkan penghargaan terhadap pernikahan. Karena itu, ia mendorong perempuan agar berani menolak mahar yang nilainya terlalu rendah.

“Ini mbak-mbak harus gak mau, saya provokasi minimal itu ya berapa juta? Rp100 juta?” ujarnya.

Ia menegaskan, mahar seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap perempuan dan pernikahan itu sendiri.

“Mahar itu tanda penghargaan, jangan terlalu kecil nilainya,” ucapnya.

Meski begitu, Gus Baha tetap menekankan bahwa mahar perlu disesuaikan dengan kemampuan calon suami. Nilai yang besar memang baik sebagai bentuk penghargaan, namun tidak boleh sampai menjadi beban.

“Kalau mampu ya seharusnya memberikan yang lebih baik, tapi juga jangan memberatkan,” tandasnya.

Ramai Diminati! Intimate Wedding, Ini Arti dan Konsep Dibaliknya

KABARCEPU.ID – Konsep pernikahan kini semakin beragam, seiring berkembangnya selera dan gaya hidup generasi muda. Jika dulu pesta pernikahan identik dengan acara besar dan meriah, kini banyak pasangan justru memilih perayaan yang lebih sederhana namun hangat dikenal dengan istilah intimate wedding.

Tren ini mulai naik daun dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi membuat banyak pasangan meninjau ulang makna pernikahan itu sendiri. Tak sedikit yang akhirnya memilih momen sakral ini hanya disaksikan keluarga inti dan sahabat dekat, tanpa hingar bingar pesta besar.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan intimate wedding? Mengapa konsep ini begitu menarik bagi banyak pasangan modern? Yuk simak ulasan di bawah ini:

Apa Itu Intimate Wedding?
Secara harfiah, intimate wedding berarti pernikahan yang bersifat “intim” atau “akrab”. Menurut maknanya, konsep ini mengedepankan kehangatan dan kedekatan emosional antara pasangan pengantin dan tamu undangan.

Berbeda dengan pesta pernikahan tradisional yang bisa dihadiri ratusan hingga ribuan tamu, intimate wedding biasanya hanya mengundang kurang dari 100 orang biasanya keluarga dekat, sahabat karib, dan orang-orang yang benar-benar mengenal pengantin.

Suasana yang tercipta pun lebih santai, personal, dan hangat. Pengantin dapat berinteraksi langsung dengan para tamu, tanpa batasan formal seperti pada resepsi besar yang biasanya membuat pasangan hanya duduk di pelaminan.

Meski konsep intimate wedding lebih kasual, bukan berarti tidak bisa dikombinasikan dengan prosesi adat atau tradisi. Banyak pasangan memilih tetap menjalankan prosesi pernikahan sesuai budaya, namun dalam lingkup yang lebih kecil dan sederhana.

Kuncinya terletak pada jumlah tamu dan suasana yang ingin diciptakan. Dengan skala acara yang lebih kecil, prosesi pernikahan bisa berjalan lebih khidmat dan berkesan, tanpa kehilangan nilai-nilai sakral yang ada.

Tips Merencanakan Intimate Wedding
Agar acara berjalan lancar dan tetap bermakna, berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan pasangan yang ingin mengusung konsep ini:

1. Batasi Tamu
Tentukan siapa saja yang benar-benar penting untuk hadir. Prioritaskan keluarga inti dan sahabat dekat. Pilih lokasi yang sesuai.

2. Pilihan Venue
Taman, kafe, vila, atau halaman rumah bisa menjadi pilihan ideal. Pastikan tempatnya mendukung suasana hangat dan tidak terlalu luas. Gunakan dekorasi sederhana namun personal.

3. Dekorasi Ideal
Fokus pada elemen yang merefleksikan kepribadian pasangan, seperti warna favorit, foto kenangan, atau sentuhan DIY.
Pertimbangkan alur acara. Dengan jumlah tamu yang lebih sedikit, susunan acara bisa dibuat lebih fleksibel dan intim, misalnya sesi makan bersama atau obrolan santai setelah prosesi.

4. Fokus Momen
Intimate wedding menekankan makna kebersamaan, bukan kemegahan. Pastikan setiap momen terasa tulus dan berkesan bagi pengantin maupun tamu.

Itulah gambaran tentang intimate wedding, konsep pernikahan yang kini banyak dipilih pasangan modern. Bagaimana, Anda tertarik dengan konsep intimate wedding?

Buku Nikah: Simbol Momen Sakral dalam Hidup

KABARCEPU.ID – Siapa yang tidak mengenal buku nikah? Dokumen kecil berwarna cerah ini sering jadi simbol momen sakral dalam hidup, tapi ternyata fungsinya jauh lebih dari sekadar pajangan di lemari.

Banyak pasangan menikah masih bertanya-tanya, sebenarnya apa manfaat buku nikah dalam kehidupan sehari-hari?

Menurut Kementerian Agama, buku nikah adalah kutipan resmi Akta Nikah dalam bentuk buku atau elektronik. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pernikahan telah dilangsungkan secara resmi di hadapan agama dan negara.

Selain itu, buku nikah juga punya banyak peran penting yang kadang tak disadari pasangan baru. Dari legalitas pernikahan hingga urusan keluarga, keberadaan buku nikah bisa sangat membantu dalam banyak situasi praktis. Berikut penjelasannya:

1. Bukti Legalitas Pernikahan
Buku nikah berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pernikahan sah di mata hukum. Di dalamnya tercantum informasi penting seperti tanggal, tempat, waktu pernikahan, dan identitas kedua pasangan. Dokumen ini dibutuhkan saat mengurus paspor, dokumen keimigrasian, pengajuan kredit, atau bahkan sebagai bukti hukum bila terjadi perselisihan.

2. Identitas Resmi Pasangan
Selain menjadi bukti, buku nikah juga berperan sebagai identitas resmi pasangan. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, hingga data penting lain tercantum di sini. Dengan buku nikah, status hukum pasangan diakui negara, dan hak-hak dalam pernikahan pun terlindungi.

3. Dasar Pembuatan Akta Kelahiran Anak
Ingin membuat akta kelahiran untuk buah hati? Buku nikah wajib ada. Informasi tentang orang tua dan tanggal pernikahan menjadi data penting dalam akta kelahiran, memastikan identitas anak tercatat dengan sah dan lengkap.

4. Perlindungan Hak Keluarga
Buku nikah juga berperan sebagai pelindung hak keluarga. Saat memiliki anak, dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pasangan memiliki hak setara dalam mengasuh dan mendidik anak. Selain itu, buku nikah bisa dipakai sebagai bukti dalam urusan keluarga yang membutuhkan dasar hukum.

5. Menghindari Perkawinan Ganda
Dalam Islam, perkawinan ganda punya aturan ketat. Buku nikah menjadi bukti resmi bahwa pasangan sudah menikah satu sama lain, sekaligus mencegah praktik poligami tersembunyi yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga.

6. Dokumen Penting untuk Pembagian Warisan
Buku nikah juga krusial saat mengurus warisan. Jika salah satu pasangan meninggal, dokumen ini menjadi syarat penting agar hak waris bisa didapatkan secara sah dan adil menurut hukum, termasuk hukum Islam.

Itulah berbagai fungsi penting buku nikah yang kerap terlupakan. Semoga bermanfaat dan membawa keberkahan.***

Urutan Wali Nikah yang Sah Menurut Islam dan Negara

KABARCEPU.ID – Anda berencana menikah dalam waktu dekat? Jika iya, ada hal penting yang wajib dipahami terutama bagi calon pengantin perempuan yakni peran wali nikah.

Dalam Islam, wali bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari rukun nikah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, wali nikah memiliki kedudukan penting dalam memastikan keabsahan akad nikah secara syariat. Tanpa wali, pernikahan dinilai tidak sah menurut hukum Islam.

Secara umum, wali nikah adalah pihak laki-laki yang berhak menikahkan seorang perempuan. Hak tersebut didasarkan pada hubungan darah atau nasab, yang diatur dalam urutan tertentu. Urutan ini harus diikuti secara berjenjang, dan tidak boleh dilompati tanpa alasan syar’i.

Urutan Wali Nikah Menurut Syariat Islam
Islam telah menetapkan urutan wali nasab sebagai berikut:
– Bapak kandung
– Kakek (bapak dari bapak)
– Buyut (bapak dari kakek)
– Saudara laki-laki kandung
– Saudara laki-laki sebapak
– Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
– Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
– Paman (saudara laki-laki bapak kandung)
– Paman sebapak
– Anak paman kandung
– Anak paman sebapak
– Cucu paman kandung
– Cucu paman sebapak
– Paman dari pihak bapak kandung
– Paman dari pihak bapak sebapak
– Anak paman dari pihak bapak kandung
– Anak paman dari pihak bapak sebapak

Jika seluruh wali dalam urutan tersebut tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka peran wali beralih kepada wali hakim. Wali hakim ditunjuk oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahan tetap sah secara agama dan hukum negara.

Wali Nikah dalam Hukum Indonesia
Di Indonesia, peran wali nikah juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan serta peraturan KUA. Hal ini bertujuan untuk memastikan tatanan syariat tetap terjaga dan melindungi hak perempuan dalam proses pernikahan.

Dalam kasus tertentu, seperti perempuan yang lahir di luar nikah, ayah biologis tidak memiliki hak sebagai wali. Untuk menjaga keabsahan pernikahan, wali hakim akan menggantikan peran tersebut.

Itulah pentingnya memahami urutan wali nikah dalam Islam. Hal ini perlu diketahui sebab dengan mengikuti aturan ini, calon pengantin dapat memastikan bahwa pernikahan mereka berjalan sah, tertib, dan membawa keberkahan.***

Catat! Syarat dan Alur Daftar Nikah di KUA

KABARCEPU.IDMenikah memang menjadi momen besar yang dinanti banyak pasangan. Namun sebelum tiba di hari bahagia itu, ada sejumlah persiapan administratif yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu.

Bagi Anda yang berencana menikah pada tahun 2025 harus paham terkait apa saja syarat dan alur pendaftarannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Prosesnya sebenarnya tidak rumit, asalkan semua dokumen sudah siap dan Anda mengikuti prosedur yang berlaku.

Bahkan kini, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi PUSAKA milik Kementerian Agama, sehingga Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor kelurahan hanya untuk mengurus berkas.

Mengutip laman semarangkota.go.id, berikut ulasan lengkap mengenai syarat administrasi dan alur pendaftaran nikah di KUA tahun 2025. Yuk, simak baik-baik supaya proses menuju akad berjalan lancar:

Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025:
– Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
– Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
– Surat persetujuan kedua calon pengantin
– Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum berusia 21 tahun)
– Surat dispensasi kawin dari pengadilan (bagi catin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal akad)
– Akta kematian bagi duda atau janda cerai mati
– Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup
– Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/POLRI
– Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang akan beristri lebih dari satu)

Alur Pendaftaran Nikah di KUA:
– Datang ke KUA dengan membawa dokumen lengkap, termasuk surat pengantar dari kelurahan dan surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar kecamatan).
– Serahkan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy-nya.
– Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi data.
– Pastikan seluruh syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi.
– Ikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai jadwal yang ditentukan KUA setempat.
– Setelah semua proses selesai, Anda bisa menentukan jadwal akad nikah.

Biaya Nikah:
– Nikah di KUA: Gratis
– Nikah di luar KUA: Rp600.000
– Pelaksanaan akad nikah dilakukan hanya pada hari dan jam kerja
– Buku nikah akan diberikan maksimal 7 hari setelah akad berlangsung.

Pendaftaran Online:
– Anda juga bisa mendaftar nikah melalui Aplikasi PUSAKA, yang dapat diunduh di PlayStore dan App Store. Lewat aplikasi ini, Anda bisa mengisi data, mengunggah dokumen, serta memantau status pendaftaran secara online tanpa harus antre di KUA.

Itulah panduan lengkap syarat dan alur pendaftaran nikah di KUA tahun 2025. Semoga bermanfaat dan rumah anda penuh keberkahan!

Mau Nikah? Pastikan Anda Sudah Lakukan 7 Persiapan Mental Ini

KABARCEPU.IDMenikah adalah keputusan besar yang tidak hanya melibatkan perasaan, tetapi juga kesiapan mental. Setelah menikah, Anda akan menghadapi berbagai perubahan mulai dari pola hidup, tanggung jawab, hingga cara beradaptasi dengan pasangan.

Tanpa kesiapan mental yang matang, perjalanan rumah tangga bisa terasa berat. Banyak pasangan mengalami culture shock setelah menikah karena belum benar-benar siap menghadapi realitas baru. Padahal, kesiapan mental justru menjadi fondasi penting agar pernikahan berjalan sehat, harmonis, dan tahan menghadapi ujian.

Nah, sebelum melangkah ke pelaminan, ada baiknya Anda mempersiapkan diri secara menyeluruh. Berikut tujuh bentuk persiapan mental yang sebaiknya Anda lakukan sebelum menikah.

1. Mengikuti Konseling Pranikah
Konseling pranikah adalah cara terbaik untuk memahami kehidupan pernikahan secara lebih realistis. Dalam sesi ini, Anda dan pasangan akan dibimbing oleh konselor untuk menyamakan visi, nilai, dan ekspektasi. Konseling juga membantu calon pasangan mempersiapkan diri menghadapi perbedaan yang mungkin muncul setelah menikah.

2. Pelajari Cara Mengelola Konflik
Setiap rumah tangga pasti memiliki dinamika. Konflik, baik besar maupun kecil, tidak bisa dihindari. Karena itu, penting bagi Anda untuk memiliki kemampuan menyelesaikan masalah secara dewasa. Dalam pernikahan, tidak ada lagi “saya” dan “kamu”, tetapi “kita”. Artinya, setiap penyelesaian masalah harus bisa memuaskan kedua belah pihak. Belajarlah untuk berdiskusi tanpa ego dan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

3. Selalu Buka Ruang untuk Belajar
Menikah berarti siap belajar setiap hari. Anda akan belajar memahami pasangan, mengelola keuangan, menyesuaikan kebiasaan, hingga belajar memaafkan. Jangan menganggap diri sudah tahu segalanya. Bersikap terbuka terhadap hal-hal baru akan membuat Anda lebih mudah beradaptasi. Dengan begitu, Anda bisa menerima perubahan dengan hati yang lapang dan pikiran yang positif.

4. Bicarakan Isu-Isu Sensitif Sebelum Menikah
Banyak pasangan enggan membahas hal-hal sensitif seperti keuangan, rencana memiliki anak, hubungan dengan mertua, pekerjaan setelah menikah, atau kehidupan seksual. Padahal, topik-topik ini sangat penting dibicarakan sejak awal. Dengan terbuka membahasnya, Anda dan pasangan dapat menemukan kesepakatan bersama dan menghindari kesalahpahaman di masa depan. Kesiapan menghadapi isu-isu sensitif ini menjadi tanda bahwa Anda benar-benar siap membangun rumah tangga yang sehat.

5. Bangun Motivasi untuk Menjaga Rumah Tangga
Motivasi adalah bahan bakar utama agar pernikahan tetap langgeng. Anda perlu menumbuhkan tekad kuat untuk terus menjaga hubungan, meski menghadapi berbagai tantangan. Jika Anda memiliki pengalaman buruk terhadap pernikahan orang tua, jangan biarkan hal itu menjadi beban. Yakinkan diri bahwa Anda bisa menciptakan pernikahan yang berbeda yang sehat dan membahagiakan.

6. Terus Latih Empati dan Komunikasi
Kesiapan mental juga berarti mampu memahami perasaan pasangan. Latih diri Anda untuk mendengarkan, memahami, dan merespons dengan empati. Komunikasi yang baik bukan hanya tentang berbicara, tapi juga mendengarkan dengan niat memahami. Dengan empati, Anda dan pasangan bisa saling menguatkan dalam berbagai situasi.

7. Siapkan Mental untuk Tumbuh dan Belajar Bersama
Pernikahan adalah perjalanan panjang. Anda dan pasangan akan tumbuh, berubah, dan belajar bersama. Karena itu, penting untuk menyiapkan mental yang fleksibel dan terbuka. Terimalah bahwa pasangan Anda bukanlah sosok yang sempurna. Yang penting adalah kesediaan Anda berdua untuk terus berkembang dan saling mendukung.

Itulah tujuh bentuk persiapan mental yang perlu Anda lakukan sebelum menikah. Apakah Anda sudah menyiapkannya?

Nikah Muda Bukan Sekadar Soal Cinta, Ini 7 Resiko Dibaliknya

KABARCEPU.IDMenikah muda sering kali dianggap romantis oleh sebagian orang. Alasannya beragam, mulai dari ingin cepat membangun keluarga hingga mengikuti dorongan cinta yang menggebu.

Namun di balik itu, menikah di usia muda bukan tanpa risiko. Ada banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Secara hukum, Indonesia telah menetapkan batas usia minimal menikah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Meski begitu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki pandangan berbeda tentang “nikah muda”. Menurut lembaga ini, pernikahan yang dilakukan sebelum usia 21 tahun sudah termasuk kategori nikah muda.

Nah, sebelum Anda berpikir untuk segera melangsungkan pernikahan di usia belasan atau awal 20-an, ada baiknya memahami dulu berbagai risiko yang mungkin muncul. Berikut penjelasannya.

1. Gangguan Psikologis
Menikah di usia muda kerap membuat seseorang belum siap secara mental menghadapi tanggung jawab baru. Akibatnya, tidak sedikit pasangan muda yang mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi. Tekanan untuk menjadi suami atau istri yang ideal sering kali terasa berat ketika kematangan emosional belum terbentuk sepenuhnya.

2. Komplikasi Kehamilan
Secara medis, kehamilan di usia dini tergolong berisiko tinggi. Ibu muda berpotensi mengalami preeklamsia, anemia, hingga komplikasi saat persalinan, sedangkan bayi berisiko lahir prematur, stunting, atau memiliki berat badan rendah (BBLR). Kondisi ini bisa berakibat fatal jika tidak mendapatkan penanganan medis yang tepat.

3. Masalah Ekonomi
Pernikahan membutuhkan kesiapan finansial yang stabil. Sayangnya, pasangan muda sering kali belum memiliki penghasilan tetap atau tabungan yang cukup. Kondisi ini dapat menimbulkan tekanan ekonomi dan bahkan menciptakan lingkaran kemiskinan baru dalam keluarga muda.

4. Kekerasan Rumah Tangga
Kematangan emosional yang belum terbentuk bisa memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasangan muda lebih rentan bertengkar, saling menyalahkan, bahkan melakukan kekerasan fisik atau verbal.

5. Tingginya Risiko Perceraian
Banyaj kasus menunjukkan bahwa pasangan yang menikah sebelum usia 20 tahun memiliki peluang bercerai hingga 50 persen lebih tinggi dibanding mereka yang menikah di usia matang. Kurangnya kesiapan mental, tekanan ekonomi, dan kurangnya komunikasi menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga muda.

6. Terhambatnya Pendidikan dan Karier
Menikah di usia muda sering kali membuat seseorang harus mengorbankan pendidikan atau karier. Banyak perempuan muda yang akhirnya berhenti sekolah atau tidak melanjutkan kuliah setelah menikah. Padahal, pendidikan dan karier yang mapan bisa menjadi bekal penting dalam membangun keluarga yang sejahtera.

7. Masalah Sosial dan Pergaulan
Pasangan yang menikah muda cenderung mengalami keterbatasan dalam pergaulan sosial.Mereka mungkin sulit menyesuaikan diri dengan teman sebaya yang masih menempuh pendidikan atau berkarier. Hal ini bisa menimbulkan perasaan terisolasi dan berujung pada masalah psikologis seperti rendah diri atau kesepian.

Itulah tujuh risiko menikah muda yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup. Semoga bermanfaat!