KABARCEPU.ID – Menikah memang menjadi momen besar yang dinanti banyak pasangan. Namun sebelum tiba di hari bahagia itu, ada sejumlah persiapan administratif yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu.
Bagi Anda yang berencana menikah pada tahun 2025 harus paham terkait apa saja syarat dan alur pendaftarannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Prosesnya sebenarnya tidak rumit, asalkan semua dokumen sudah siap dan Anda mengikuti prosedur yang berlaku.
Bahkan kini, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi PUSAKA milik Kementerian Agama, sehingga Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor kelurahan hanya untuk mengurus berkas.
Mengutip laman semarangkota.go.id, berikut ulasan lengkap mengenai syarat administrasi dan alur pendaftaran nikah di KUA tahun 2025. Yuk, simak baik-baik supaya proses menuju akad berjalan lancar:
Syarat Administrasi Daftar Nikah 2025:
– Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
– Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
– Surat persetujuan kedua calon pengantin
– Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum berusia 21 tahun)
– Surat dispensasi kawin dari pengadilan (bagi catin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal akad)
– Akta kematian bagi duda atau janda cerai mati
– Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup
– Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/POLRI
– Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang akan beristri lebih dari satu)
Alur Pendaftaran Nikah di KUA:
– Datang ke KUA dengan membawa dokumen lengkap, termasuk surat pengantar dari kelurahan dan surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar kecamatan).
– Serahkan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy-nya.
– Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi data.
– Pastikan seluruh syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi.
– Ikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai jadwal yang ditentukan KUA setempat.
– Setelah semua proses selesai, Anda bisa menentukan jadwal akad nikah.
Biaya Nikah:
– Nikah di KUA: Gratis
– Nikah di luar KUA: Rp600.000
– Pelaksanaan akad nikah dilakukan hanya pada hari dan jam kerja
– Buku nikah akan diberikan maksimal 7 hari setelah akad berlangsung.
Pendaftaran Online:
– Anda juga bisa mendaftar nikah melalui Aplikasi PUSAKA, yang dapat diunduh di PlayStore dan App Store. Lewat aplikasi ini, Anda bisa mengisi data, mengunggah dokumen, serta memantau status pendaftaran secara online tanpa harus antre di KUA.
Itulah panduan lengkap syarat dan alur pendaftaran nikah di KUA tahun 2025. Semoga bermanfaat dan rumah anda penuh keberkahan!




