KABARCEPU.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui KH. Anwar Iskandar selaku Ketua MUI, mengungkapkan, perbedaan dalam penentuan awal Puasa 2026 merupakan hal yang wajar dalam khazanah keilmuan Islam. Menurutnya, perbedaan penetapan awal Puasa 2026 tersebut berada pada ranah ijtihad yang bersifat teknis, bukan menyangkut prinsip akidah. “Perbedaan itu adalah keniscayaan karena sifatnya ijtihadi dan teknis. Karena itu, kemungkinan memulai atau ...