Arsip Tag: Kemendikbudristek

BAPAK IBU CATAT! Ini Seragam Sekolah SD SMP dan SMA Sesuai Aturan Kemendikbudristek, Seperti Ini Modelnya

KABARCEPU.ID – Seragam sekolah SD SMP dan SMA yang wajib dipakai Peserta Didik resmi ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek menetapkan model pakaian atau seragam sekolah SD SMP dan SMA yang wajib dipakai Peserta Didik.

Aturan tentang seragam sekolah yang wajib dipakai oleh siswa jenjang SD hingga SMA tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut yakni tentang pakaian seragam sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peserta didik pada jenjang SD hingga SMA mengenakan seragam sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.

Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 memiliki maksud dan tujuan terkait pengenaan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.

Hal ini dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.

Dikutip dari portal resmi Kemdikbud, tujuan pengenaan seragam sekolah pada jenjang SD hingga SMA adalah sebagai berikut:

1. Dapat menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.

2. Mampu menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.

3. Dapat meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.

4. Mampu meningkatkan disiplin dan tanggung jawab untuk Peserta Didik.

Ketentuan seragam sekolah yang wajib dipakai oleh siswa SD, SMP dan SMA sesuai aturan dari Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:

1. Siswa jenjang SD dan SDLB:
– Berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

2. Siswa jenjang SMP dan SMPLB:
– Berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

3. Siswa jenjang SMA, SMALB, SMK dan SMKLB:
– Berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

4. Peserta Didik mengenakan pakaian seragam nasional yakni paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

5. Peserta Didik mengenakan pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

6. Untuk seragam khas sekolah, model dan warna pakaian yang ditetapkan dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

7. Pada hari pelaksanaan upacara bendera, siswa mengenakan pakaian seragam nasional yang dilengkapi dengan atribut sebagai berikut:

– Topi pet dan dasi dengan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani serta sesuai warna jenjang sekolah.

8. Orang tua atau wali Peserta Didik, bertanggung jawab terhadap pengadaan pakaian seragam sekolah.

9. Pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi siswa, dapat dibantu oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah dan masyarakat.

10. Sekolah harus memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi dalam pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi peserta didik tersebut

11. Pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan Peserta Didik baru, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.

12. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

13. Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif.

14. Sanksi tersebut berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

16. Bagi peserta didik di Provinsi Aceh yang beragama Islam, mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Aceh.

17. Ketentuan model pakaian seragam nasional bagi peserta didik di Provinsi Aceh mengacu sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Atas hal tersebut, bapak ibu selaku orang tua maupun guru sangat penting untuk mengetahui perihal seragam sekolah yang wajib dipakai siswa SD SMP dan SMA sesuai aturan dari Kemendikbudristek tersebut.***

DEAR Para GURU! Kemendikbudristek Rilis Dua Fitur Baru di Platform Merdeka Mengajar, Ini Isinya

KABARCEPU.ID – Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK telah merilis dua fitur baru dalam Platform Merdeka Mengajar atau PMM.

Dua fitur baru dalam Platform Merdeka Mengajar telah dirilis oleh Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK.

Melalui Ditjen GTK Kemendikbudristek, dua fitur baru dalam Platform Merdeka Mengajar itu dirilis pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Fitur baru tersebut yakni fitur Rekomendasi Belajar berbasis Rapor Pendidikan dan Refleksi Kompetensi di Platform Merdeka Mengajar atau PMM.

Fitur inovatif ini bertujuan untuk memudahkan para guru menemukan prioritas pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, kedua fitur baru dalam Platform Merdeka Mengajar tersebut dapat membantu guru-guru dalam mengenali kelebihan dan kekurangannya sebagai pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan bahwa gerakan Merdeka Belajar, yang telah kita tegakkan selama empat tahun terakhir, dan ujung tombak Merdeka Belajar adalah para Guru dan Tenaga Kependidikan yang siap bertransformasi dan siap meningkatkan level kompetensinya demi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia dan peradaban yang lebih baik.

“Filosofi pendidikan Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani dari Ki Hajar Dewantara jelas telah menginspirasi kebijakan program Merdeka Belajar,” kata Nunuk Suryani.

“Filosofi pendidikan ini bukan slogan semata, namun sarat pesan kepada kita bahwasanya lingkungan pendidikan menumbuhkan kemerdekaan dan kemandirian dalam pembelajaran,” imbuh Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani mengatakan hal tersebut dalam sambutannya pada peluncuran Fitur Rekomendasi Belajar Berbasis Rapor Pendidikan dan Refleksi Kompetensi di Platform Merdeka Mengajar, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Ditegaskan oleh Nunuk Suryani, bahwa Ditjen GTK terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi guru, baik dari aspek pedagogik, profesional, personal, dan sosial.

“Kompetensi guru mempunyai pengaruh yang sangat besar, yakni dengan semakin tinggi kompetensi yang dimiliki guru, maka akan meningkat pula kualitas dan kelayakan pengajaran yang diterima oleh anak-anak Indonesia,” tegas Nunuk Suryani.

Lebih lanjut, Nunuk Suryani menambahkan bahwa, peningkatan kompetensi guru sesuai model kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) GTK 2626/2023 sejalan dengan rangkaian transformasi dalam payung manajemen talenta.

Manajemen Talenta Guru merupakan sistem tata kelola terpadu yang memudahkan kolaborasi para pihak dalam mengenali talenta dan mengembangkan karir guru berbasis kompetensi dan kinerja untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitas.

“Manajemen Talenta Guru bertujuan untuk memastikan kandidat-kandidat terbaik dapat menjadi guru profesional dan mendorong percepatan karir guru terutama dalam mengisi peran dan posisi strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di setiap kelas,” ucap Nunuk Suryani.

Fitur Rekomendasi Belajar berbasis Rapor Pendidikan akan memberikan rekomendasi bahan belajar yang lebih komprehensif kepada para guru sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikannya.

Tak hanya sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, PMM juga membantu guru untuk mengenali kelebihan dan kekurangannya sebagai pendidik agar guru dapat menemukan prioritas belajar sesuai kebutuhan dirinya melalui fitur Refleksi Kompetensi.

Fitur Refleksi Kompetensi di Platform Merdeka Mengajar akan membantu para guru untuk mengenal kompetensi diri sesuai model kompetensi dan menentukan prioritas pengembangan diri dengan pembelajaran yang sesuai kebutuhan.

Fitur Refleksi Kompetensi ini menghadirkan asesmen untuk empat kompetensi yang sesuai dengan Perdirjen GTK 2626/2023, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional.

Dengan adanya empat kompetensi tersebut, tak hanya mengarahkan para guru menjadi pendidik yang layak untuk anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi pendidik yang terus memperbaiki dirinya demi kepentingan masa depan bangsa.

Guru dapat memanfaatkan fitur Refleksi Kompetensi dengan mengerjakan asesmen untuk setiap kompetensi.

Guru perlu mengisi kuesioner sesuai kondisi sebenarnya agar rekomendasi yang diperoleh juga sesuai kebutuhan, mengingat tidak ada jawaban benar atau salah, dan hasil refleksi ini juga tidak berpengaruh pada penilaian apa pun.

Hasil dari asesmen tiap kompetensi tersebut akan menunjukan kompetensi yang sudah baik dan masih perlu ditingkatkan sesuai jenjang jabatannya.

Setelah itu, guru mendapatkan rekomendasi belajar sesuai kebutuhan peningkatan kompetensinya.

Saat ini, fitur Refleksi Kompetensi dapat diakses oleh guru PNS non Kepala Sekolah, fitur ini sedang terus dikembangkan untuk dapat melayani semua guru.

Semua fitur ini dapat diakses dalam PMM yang memberikan dukungan terintegrasi untuk guru dalam aktivitas Belajar, Mengajar, Berkarya, dan Berkarier.

Harapannya, fitur Rekomendasi Belajar berbasis Rapor Pendidikan dan Refleksi Kompetensi dapat membantu guru menemukan prioritas belajar yang lebih relevan dengan kebutuhan satuan pendidikan maupun diri sendiri.

“Mari akses fitur Rekomendasi Belajar berbasis Rapor Pendidikan dan Refleksi Kompetensi sekarang juga melalui platform Merdeka Mengajar agar waktu dan tenaga yang digunakan untuk meningkatkan kompetensi jadi semakin efisien dan guru dapat belajar sesuai kebutuhan serta bertumbuh jadi lebih bermakna,” ajak Nunuk Suryani.

Fitur ini tidak hanya menciptakan peluang pembelajaran yang lebih baik, tetapi juga mendukung misi Kemendikbudristek dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan semangat #LebihBermakna, fitur-fitur ini diharapkan akan membawa manfaat besar bagi para guru dan siswa di seluruh negeri.

“Saya berpesan kepada para guru dan tenaga kependidikan, mari kita tingkatkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing, dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran, dan pada akhirnya untuk mewujudkan pendidikan yang layak bagi anak-anak Indonesia,” tutup Nunuk Suryani.***

Linieritas Bidang Studi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023, Ini Daftarnya, Lulusan S-1 D-IV Wajib Simak

KABARCEPU.ID – PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru Indonesia yang ingin menjadi guru profesional, berkomitmen menjadi teladan, mencintai profesi guru, dan mau belajar sepanjang hayat.

Program PPG Prajabatan ditujukan untuk lulusan sarjana, sarjana terapan, maupun Diploma IV, baik dari jurusan pendidikan maupun nonkependidikan, agar calon guru mendapat sertifikat pendidik.

Bidang studi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 telah disesuaikan dengan data kebutuhan guru.

Bidang studi tersebut yakni PGSD, Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Sejarah, Seni Budaya, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Luar Biasa, dan Informatika.

Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Adhika Ganendra, mengatakan bahwa tujuan PPG Prajabatan adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas.

Melalui program PPG Prajabatan diharapkan layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik, demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.

“Angka kekosongan guru tahun 2023 masih sangat banyak, tercatat masih sekitar 54ribu kekosongan formasi yang telah dibuka oleh pemerintah daerah pada rekrutmen ASN P3K Tahun 2023, ditambah lagi dengan adanya angka pensiun Tahun 2024 sebanyak 69.735,” tutur Andhika.

“Sehingga kami membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 3 tahun 2023,” imbuh Adhika di Jakarta, pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kemendikbudristek memperluas linieritas pada prodi PPG Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dengan tetap mempertimbangkan keterkaitan keilmuan yang ada.

Hal ini diputuskan oleh Kemendikbudristek karena mempertimbangkan kekosongan guru terbesar yakni 12 persen terjadi pada jenjang Sekolah Dasar.

Berikut daftar Linieritas Bidang Studi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3:

1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Jenjang SD):

  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
  • Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar Buddha.
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
  • Pendidikan Kewarganegaraan.
  • Pendidikan Matematika.
  • Tadris Matematika.
  • Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
  • Pendidikan Bahasa Indonesia.
  • Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah.
  • Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah.
  • Tadris Bahasa Indonesia.
  • Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
  • Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial.
  • Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Pendidikan Sains.
  • Tadris Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PG PAUD).
  • Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA).
  • Pendidikan Bahasa Inggris.
  • Tadris Bahasa Inggris.
  • Pendidikan Geografi.
  • Pendidikan Ekonomi.
  • Pendidikan Ekonomi Koperasi.
  • Pendidikan Sejarah.
  • Pendidikan Sejarah dan Sosiologi.
  • Pendidikan Sosiologi.
  • Pendidikan Sosiologi dan Antropologi.
  • Pendidikan Sosiologi Antropologi.
  • Pendidikan Fisika.
  • Tadris Fisika.
  • Pendidikan Biologi.
  • Tadris Biologi.
  • Pendidikan Kimia.
  • Tadris Kimia.
  • Pendidikan Bimbingan dan Konseling.
  • Pendidikan Bimbingan dan Konseling Buddha.
  • Bimbingan dan Konseling.
  • Bimbingan Konseling Pendidikan Islam.
  • Bimbingan dan Konseling Islam.
  • Bimbingan dan Konseling Kristen.
  • Pendidikan Psikologi Konseling Buddha.
  • Psikologi.
  • Psikologi dan Ilmu Pendidikan.
  • Psikologi Islam.
  • Psikologi Kristen.
  • Psikologi Buddha.

2. Bahasa Indonesia (SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK):

  • Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
  • Pendidikan Bahasa Indonesia.
  • Bahasa dan Sastra Indonesia.
  • Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah.
  • Pendidikan Bahasa Indonesia Dan Daerah.
  • Tadris Bahasa Indonesia.
  • Sastra Indonesia.

3. Matematika (SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK):

  • Pendidikan Matematika.
  • Tadris Matematika.
  • Matematika.

4. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK):

  • Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi.
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
  • Pendidikan Kepelatihan Olahraga.
  • Pendidikan Jasmani.
  • Pendidikan Olahraga.
  • PGSD Pendidikan Jasmani.
  • Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar.
  • Pendidikan Kepelatihan Olahraga.
  • Kepelatihan Fisik Olahraga.
  • Ilmu Keolahragaan.
  • Kepelatihan Olahraga.
  • Kepelatihan Kecabangan Olahraga.
  • Olahraga Rekreasi.
  • Manajemen Olahraga.

5. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK) :

  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
  • Pendidikan Kewarganegaraan.

6. Pendidikan Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB):

  • Pendidikan Luar Biasa (PLB).
  • Pendidikan Khusus.

7. Sejarah (SMA/SMALB/SMK):

  • Pendidikan Sejarah.
  • Pendidikan Sejarah dan Sosiologi.
  • Sejarah.
  • Ilmu Sejarah.

8. Seni Budaya (SMP/SMA/SMK):

  • Pendidikan Seni Drama, Tari, dan Musik.
  • Pendidikan Seni Rupa.
  • Pendidikan Seni Tari.
  • Pendidikan Seni Musik.
  • Pendidikan Seni Pertunjukan.
  • Pendidikan Seni Tari dan Musik.
  • Pendidikan Seni Tari Keagamaan Hindu.
  • Pendidikan Seni dan Budaya Keagamaan Hindu.
  • Seni Drama, Tari, dan Musik.
  • Seni Murni.
  • Seni Tari.
  • Seni Musik.
  • Seni Rupa.
  • Seni Rupa Murni.
  • Seni Pertunjukan.
  • Seni Pertunjukan Keagamaan .

9. Bimbingan dan Konseling (SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK):

  • Pendidikan Bimbingan dan Konseling.
  • Pendidikan Bimbingan dan Konseling Islam.
  • Pendidikan Psikologi Konseling Buddha.
  • Bimbingan dan Konseling.
  • Bimbingan Konseling.
  • Bimbingan dan Konseling Islam.
  • Bimbingan dan Penyuluhan Islam.
  • Bimbingan Penyuluhan Islam.
  • Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam.
  • Bimbingan Konseling Pendidikan Islam.
  • Bimbingan Konseling Islam.
  • Bimbingan Konseling Kristen.
  • Bimbingan dan Konseling Kristen.
  • Bimbingan & Konseling Islam.

10. Informatika (SMP/SMPLB/SMA/SMALB ):

  • Pendidikan Informatika.
  • Pendidikan Vokasional Informatika.
  • Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer.
  • Pendidikan Ilmu Komputer.
  • Pendidikan Teknik Informatika.
  • Pendidikan Komputer.
  • Pendidikan Teknologi Informatika dan Komputer.
  • Pendidikan Teknologi Informasi dan Komputer.
  • Rekayasa Sistem Komputer.
  • Ilmu Komputer.
  • Teknik Informatika.
  • Teknologi Informasi.
  • Teknologi Pendidikan.
  • Sistem dan Teknologi Informasi.
  • Sistem Informasi.
  • Sistem Komputer.
  • Teknik Komputer.
  • Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak.
  • Rekayasa Perangkat Lunak.
  • Teknologi Game.
  • Teknologi Rekayasa Komputer.
  • Rekayasa Sistem Komputer.
  • Teknik Komputer dan Jaringan.

Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka pendaftaran program PPG Prajabatan sebagai upaya mengakselerasi pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi jenjang sekolah dasar dan menengah.

Untuk PPG Prajabatan Gelombang 3 tahun 2023, pendaftaran dimulai tanggal 25 Oktober sampai 12 November 2023 melalui https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.***

Fresh Graduate MERAPAT! Webinar Sosialisasi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 Siap Digelar, CATAT Waktunya

KABARCEPU.ID – Webinar sosialisasi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 bakal digelar oleh Ditjen GTK Kemendikbudristek.

Ditjen GTK Kemendikbudristek, bakal menggelar webinar sosialisasi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3.

Bagi para Fresh Graduate atau lulusan sarjana maupun diploma, penting untuk mengikuti webinar sosialisasi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 tersebut.

Program PPG Prajabatan, diselenggarakan bagi lulusan sarjana maupun diploma yang ingin berkontribusi untuk pendidikan Indonesia dengan menjadi Guru.

Melalui PPG Prajabatan, diharapkan dapat mencetak generasi guru-guru baru Indonesia yang profesional, teladan dan cinta terhadap profesi.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditjen GTK Kemendikbudristek memberikan kesempatan tersebut untuk para Fresh Graduate atau lulusan S-1 maupun D-IV guna mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 3 tahun 2023.

Selain mendapat sertifikat pendidik, peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan mendapat beasiswa sebesar Rp17 juta.

Beasiswa tersebut, untuk biaya pendidikan atau perkuliahan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan selama 2 semester atau 1 tahun.

Perkuliahan dalam PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya pendidikan untuk setiap 1 semester yakni sebesar Rp8.500.000.

Sedangkan untuk pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 yakni mulai dibuka pada 25 Oktober sampai dengan 12 November 2023.

Calon pelamar PPG Prajabatan atau Pendidikan Profesi Guru 2023 Gelombang 3 dapat melakukan pendaftaran melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Syarat untuk mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

– WNI, dan tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

– Batas usia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

– Memiliki kualifikasi akademik sarjana S-1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

– Indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

– Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

– Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

– Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).

– Menandatangani pakta integritas.

– Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Sementara untuk jadwal webinar sosialisasi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 yakni sebagai berikut:

– Hari/Tanggal : Senin, 30 Oktober 2023.

– Pukul : 13.00 WIB.

Ditjen GTK Kemendikbudristek memberi kesempatan bagi Putra Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023.***

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KABARCPEU.ID – Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 resmi dibuka oleh Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023.

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 dibuka mulai tangal 25 Oktober sampai dengan 12 November 2023.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

Program ini diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Perjalanan menjadi Generasi Baru Guru Indonesia dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Hal ini dilakukan Kemendikbudristek dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi pada jenjang sekolah dasar dan menengah.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek memberi kesempatan bagi Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti
seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan Gelombang 3
Tahun 2023.

Persyaratan pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana S-1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).

9. Menandatangani pakta integritas.

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Bidang Studi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 yang dibuka adalah:

1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

2. Bahasa Indonesia.

3. Matematika.

4. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.

5. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

6. Sejarah.

7. Seni Budaya.

8. Bimbingan dan Konseling.

9. Pendidikan Luar Biasa.

10. Informatika .

Masa dan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2023 Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dan biaya Pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp8.500.000.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

Terdapat 3 tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yakni sebagai berikut:

1. Tahap I
– Seleksi administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II
– Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

– Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

3. Tahap III
– Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp200.000 ditanggung oleh calon mahasiswa PPG Prajabatan.

Pendaftar PPG Prajabatan wajib memiliki email yang aktif dan nomor handphone aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.

Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/pendaftaran.***

Anak SMA Merapat! Ada Beasiswa Kuliah S1 Luar Negeri dari Kemendikbudristek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KABARCEPU.ID – Beasiswa kuliah S1 di luar negeri bagi siswa SMA Sederajat dari Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kemendikbudristek kembali membuka program beasiswa kuliah S1 ke luar negeri yang diperuntukkan bagi siswa-siswi SMA Sederajat.

Bagi siswa SMA Sederajat, Kemendikbudristek membuka kesempatan untuk mendapat beasiswa kuliah S1 ke luar negeri.

Beasiswa dari Kemendikbudristek ini terbuka terutama siswa yang berprestasi di tingkat nasional atau internasional pada ajang olimpiade, lomba, kompetisi atau festival.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek kembali membuka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Maju (BIM) gelombang IV.

Bagi para siswa kelas menengah yang ingin mendaftar dibuka kesempatan mulai 10 Oktober 2023 hingga 6 November 2023.

Beasiswa Indonesia Maju 2023 merupakan program beasiswa yang diberikan kepada siswa berprestasi di bidang akademik dan nonakademik.

Program Beasiswa Indonesia Maju 2023 ini dikelola di bawah Pusat Prestasi Nasional atau Puspernas.

Bagi siswa SMA sederajat yang ingin kuliah S1 di luar negeri, dapat mengikuti program Beasiswa Indonesia Maju 2023 tersebut.

Ada 114 kampus luar negeri yang bekerja sama dalam program Beasiswa Indonesia Maju.

Kampus tersebut berada di Amerika Serikat, Tiongkok, Swiss, Belanda, Kanada, Jepang, Prancis, Belarus, Finlandia, Norwegia, Jerman, Taiwan, Hong Kong, Korsel, Italia, Singapura, dan Australia.

Peluang ini terbuka terutama siswa yang berprestasi di tingkat nasional atau internasional pada ajang olimpiade, lomba, kompetisi atau festival serta kewirausahaan.

Berikut ini syarat mendaftar Beasiswa Indonesia Maju 2023 atau Beasiswa Kuliah S1 di Luar Negeri dari Kemendikbudristek:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Siswa kelas XI SMA/SMK/MA/sederajat seluruh Indonesia yang berprestasi di ajang olimpiade, lomba, kompetisi,  festival tingkat nasional atau internasional.

3.Berasal dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.

4. Memiliki kemampuan bidang akademik yang baik.

5. Memiliki prestasi pada ajang talenta dan/atau nonajang talenta, yakni:

– Sains, riset, teknologi, dan inovasi,

– Bidang seni, budaya, dan bahasa,

– Bidang olahraga dan kesehatan jasmani,

– Bidang vokasi dan kewirausahaan.

6. Memiliki integritas kebangsaan sebagai Pelajar Pancasila untuk calon pemimpin masa depan bangsa.

7. Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari sumber lainnya dengan peruntukan komponen biaya yang sama.

8. Mempunyai kefasihan berbahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya sesuai dengan negara tujuan studi.

8. Bagi siswa penyandang disabilitas wajib menyertakan jenis kekhususannya dari spesialis atau dokter ahli yang sesuai dengan ketunaannya.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Mendapat dukungan dari orang tua dan sekolah untuk bisa mengikuti program BIM persiapan S1 Luar Negeri.

11. Mendapat dukungan dari orang tua dan sekolah untuk bisa mengikuti program BIM persiapan S1 Luar Negeri.

12. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online pada laman https://bim-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/.

13. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program persiapan dengan baik.

Informasi lainnya adalah beasiswa ini ditujukan bagi peserta didik kelas XI SMA/SMK/MA/sederajat pada tahun ajaran 2023/2024.

Untuk prestasi ajang talenta, setidaknya tercatat sebagai finalis atau pemenang pada lomba/kompetisi/festival tingkat nasional dan/atau internasional dalam empat bidang pengembangan talenta (sains, riset, teknologi, dan inovasi; seni, bahasa, dan literasi; vokasi dan kewirausahaan; serta olahraga dan kesehatan jasmani) pada tiga tahun terakhir yang diselenggarakan/difasilitasi baik oleh Pusat Prestasi Nasional maupun di luar Pusat Prestasi Nasional.

Karena itu, untuk prestasi non-ajang talenta dikurasi terlebih dulu oleh Puspresnas.

Berikut ini cara mendaftar Beasiswa Indonesia Maju 2023 atau Beasiswa Kuliah S1 Luar Negeri dari Kemendikbudristek:

1. Mengakses laman https://bim-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/.

2. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah di aplikasi pendaftaran.

3. Pastikan mendapat email notifikasi yang telah terdaftar.

4. Bagi peserta didik berprestasi dari ajang talenta non Puspresnas/BPTI dan non-ajang talenta wajib mendaftarkan prestasi pada laman kurasi Puspernas Kemendikbudristek http://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/.

Jadwal Seleksi Beasiswa Indonesia Maju 2023:

1. Sosialisasi pendaftaran Beasiswa Indonesia Maju 2023: 9 Oktober 2023.

2. Pembukaan pendaftaran Beasiswa Indonesia Maju 2023: 10 Oktober 2023.

3. Penutupan Pengajuan Kurasi untuk Pendaftaran BIM Program Persiapan Sarjana Luar Negeri Angkatan 4: 27 Oktober 2023.

4. Penutupan Pendaftaran Beasiswa Indonesia Maju 2023: 6 November 2023.

5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Prestasi: 17 November 2023.

6. Seleksi Substansi dan Wawancara: 6 November 2023.

7. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi dan Wawancara: November 2023.

8. Mulai Tahap Pembinaan: Desember 2023.

Informasi terkait kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Beasiswa Indonesia Maju 2023, dapat dilihat pada tautan Booklet Beasiswa Indonesia Maju 2023 dalam laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id.***

DIJAMIN HAPPY! Seleksi PPPK Guru 2023 Dirjen GTK Kemendikbudristek Bilang P1 Aman, Tidak Perlu Ikut Tes Lagi

KABARCEPU.ID – Kemendikbudristek mengaku pada seleksi PPPK Guru 2023, Pemerintah Daerah membuka sebanyak 296.059 formasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.248 formasi pada seleksi PPPK Guru 2023 diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas Satu atau P1.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas Satu atau P1 yakni dengan alokasi sebanyak 50.248 formasi.

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam acara Coffee Morning yang digelar Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) pada 21 September 2023.

Menurut Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi Guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 Pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa, dengan segala upaya yang telah dilakukan, guru Pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi PPPK 2023.

“Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023,” kata Nunuk Suryani.

Dengan begitu, terdapat sebanyak 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK tahun 2023.

Dirjen GTK Kemendikbudristek menjelaskan bahwa alasan tidak terakomodasi, karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi guru PPPK di tahun ini, serta ada juga daerah yang kelebihan pasokan guru.

“Ada daerah yang mengalami over supply dan tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi,” tutur Nunuk Suryani.

Dijelaskan oleh Nunuk Suryani bahwa para guru lulus Passing Grade yang merupakan Prioritas 1 atau P1 itu tidak akan dites kembali.

Mereka hanya tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.

“Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Meski statusnya telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda, para guru P1 tersebut diwajibkan untuk mendaftar dan membuat akun baru di portal SSCASN BKN.

Pembuatan akun baru tersebut tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada.

Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia atau pindah kerja.

Namun bagi guru P1 tersebut diberikan prioritas tidak akan dites kembali seperti P2, P3 dan P4.

Sedangkan bagi guru P2 dan P3, Nunuk menjelaskan bahwa akan dites menggunakan sistem Situational Judgement Test atau SJT.

“Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.

Sementara bagi peserta dari pelamar umum atau P4, akan dites menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Bagi pelamar bersertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Untuk diketahui pengertian guru P2, P3 dan P4 adalah sebagai berikut:

– P2 (Guru dengan status Honorer K2 atau THK-II).

– P3 (Guru Honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun).

– P4 (lulusan PPG dan Guru Honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik).

Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan pada seleksi PPPK guru tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi.

“Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” pungkas Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.***

SAH! Aturan Baru Seragam Sekolah yang Wajib Dipakai Siswa SD, SMP dan SMA Tahun 2023 Ditetapkan KEMENDIKBUDRISTEK

KABARCEPU.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru tentang Seragam Sekolah yang wajib dipakai untuk siswa SD, SMP dan SMA.

Seragam Sekolah yang wajib dipakai siswa SD, SMP dan SMA telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek.

Aturan baru Seragam Sekolah yang wajib dipakai oleh siswa SD, SMP dan SMA yang ditentukan Kemendikbudristek tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut yakni berisi tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Siswa dari jenjang SD, SMP dan SMA dapat mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentu memiliki maksud dan tujuan.

Tujuan aturan baru Seragam Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menanamkan dan menumbuhkan Nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Ketentuan pengenaan Seragam Sekolah yang wajib dipakai oleh siswa SD, SMP dan SMA berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

4. Pakaian seragam nasional digunakan oleh Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

5. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

6. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah yang ditetapkan yakni dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

7. Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut topi pet dan dasi dengan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani serta sesuai warna jenjang sekolah masing-masing.

8. Pengadaan pakaian Seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.

9. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi siswa.

10. Pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi Peserta Didik tersebut dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

11. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian Seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan Peserta Didik baru.

12. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian Seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Permendikbud ini.

13. Pemerintah daerah dan kepala sekolah yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif.

14. Sanksi tersebut berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Bagi Peserta Didik di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian Seragam Nasional.

Ketentuan model pakaian Seragam Nasional tersebut bagi Peserta Didik di Provinsi Aceh mengacu sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Semua aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.***