Arsip Tag: kejaksaan Negeri Blora

Lima Orang Diperiksa Kejaksaan Negeri Blora Terkait Dugaan Penyelewengan Aset Desa Sogo

KABARCEPU.ID – Kejaksaan Negeri Blora mengudang lima orang saksi dari Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, pada Rabu 11 Desember 2024 lalu.

Menurut Sekretaris Desa Sogo, Sukirno, lima orang dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan aset desa yang berpotensi merugikan pihak desa hingga miliaran rupiah.

“Rabu kemarin yang diperiksa lima orang termasuk saya sebagai pelapor,” kata Sukirno, Jumat 13 Desember 2024 siang.

Dia beserta empat orang lain dicecar selama tiga setengah jam, dengan pertanyaan terkait awal mula program PAM tersebut hingga saat ini.

“Kami berlima dari Sogo, kemarin masuk dari pukul 10.00 – 13.30 WIB,” ucapnya.

Dirinya pun membeberkan kronologi awal hingga akhir. Dari proses bantuan PNPM hingga dikelola pribadi oleh Watono.

“Kemarin kita buka semua, biar jelas. Biar dijadikan bahan Kejaksaan untuk mengusut kasus ini. Ditanya juga apakah ada kontribusi ke desa,” jelasnya.

Sukirno meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus tersebut agar tidak mandeg.

“Saya berharap untuk perkara dugaaan kasus korupsi ini diungkap secara terang benderang. Jika benar katakan benar jika salah katakan salah,” pungkasnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak pelapor.

“Iya kami sudah panggil 5 orang yang kita anggap mengetahui seluk beluk dari kasus yang laporkan,” ujar Jatmiko.

Saat disinggung berapa pertanyaan dan berapa lama pihak Kejaksaan menggali informasi, Jatmiko mengungkapkan jika mereka diminta keterangan hampir 3 jam lebih.

“Untuk yang lain-lain kami belum bisa sampaikan karena ini masih puldata pulbaket,” tandasnya. ***

Kejati Tunggu Surat Dari Kejagung Terkait Hukuman Oknum Kajari Blora Yang Terlibat Narkoba

KABARCEPU.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih menunggu surat dari Kejaksaan Agung terkait sangsi yang dijatuhkan kepada RAP, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Blora yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk pemeriksaan di Kejati sudah selesai. Tapi untuk usulan proses penjatuhan hukuman masih proses di Kejagung.

” Pemeriksaan di Kejati sudah selesai, tapi untuk usulan proses penjatuhan hukuman masih proses di Kejagung,” ujar Arfan melalui pesan WhatsApp yang diterima Klikwarta.com,  Kamis (14/11/2024).

Saat ditanya apakah RAP masih berada di Kejaksaan Tinggi Jateng,  Arfan tidak  menjawab.

Diketahui sebelumnya,  Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, didampingi Kasi Penkum Arfan Triono menjelaskan Kejati melakukan tindakan tegas dan gerak cepat, dengan mengamankan yang bersangkutan, di bawa ke Kejati.

Dan esok harinya di lakukan pencopotan jabatan dengan mutasi ke Kejati sebagai Jaksa Fungsional.

Kejati melalui bidang Pengawasan, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan hasilnya telah dikirim ke Kejagung.

Adapun tingkat sangsi meliputi sangsi ringan, sedang dan berat bisa ke PDTH.Pihaknya juga melakukan kordinasi dengan BNN, dengan kembali melakukan tes terhadap yang bersangkutan, tes dinyatakan negatif.

Sebelumnya, saat BNNP melakukan tes urine, RAP dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba.***

Oknum Pegawai Kejari Blora Terbukti Menyalahgunaan Narkoba, Ketua Geram Blora : Itu Bagian Dari Pengkhianatan

KABARCEPU.ID – Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat ( Geram) Kabupaten Blora, Kukuh Subiyanto akhirnya buka suara terkait kasus oknum pegawai Kejaksaan Negeri Blora berinisial RAA yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, Kajari Blora harus terbuka kepada wartawan dan masyarakat menanggapi dugaan kasus tersebut.

“Kajari harus open dan terbuka. Sampaikan kepada teman-teman media, penanganannya sejauh mana? Biar masyarakat tahu, sebenarnya apa yang terjadi. Siapapun gak bisa menvonis, kalau belum ada bukti. Kalau memang itu benar, sampaikan secara terbuka,” ujar Kukuh saat ditemui wartawan, Kamis 7 November 2024.

Kukuh juga menegaskan, kalau oknum tersebut benar menyalahgunakan narkoba, harus diberhentikan.

” Itu bahaya. Apalagi dia APH sampai seperti itu. Itu bagian dari pengkhianatan. Padahal program pemerintah salah satunya memerangi narkoba. Harusnya Kajari menyampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, terbukti positif menggunakan narkoba.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, pada Rabu 6 November 2024 sore.

“Bahwa itu benar (menggunakan narkoba),” katanya, dalam keterangan resminya.

Dijelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap seseorang berinisal A yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatan yang bersangkutan, Freddy menyampaikan, langkah yang dilakukan di bidang intelejen yakni melakukan PAM SDO dan dibuat lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan.Oleh pimpinan, segera ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.

Saat ini, lnjut dia, dari pemeriksaan yang bersangkutan status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

“Saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuampaikan, terkait adanya kabar pemerasan yang dilakukan A kepada kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Blora, dengan tegas dia mengatakan hal itu tidak benar.

“Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya,” tegasnya.

Oknum Jaksa di Blora Positif Narkoba

KABARCEPU.ID – Seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, terbukti positif menggunakan narkoba.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, pada Rabu 6 November 2024 sore.

“Bahwa itu benar (menggunakan narkoba),” katanya, dalam keterangan resminya.

Dijelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap seseorang berinisal A yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatan yang bersangkutan, Freddy menyampaikan, langkah yang dilakukan di bidang intelejen yakni melakukan PAM SDO dan dibuat lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan.Oleh pimpinan, segera ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.

Saat ini, lnjut dia, dari pemeriksaan yang bersangkutan status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

“Saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuampaikan, terkait adanya kabar pemerasan yang dilakukan A kepada kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Blora, dengan tegas dia mengatakan hal itu tidak benar.

“Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya,” tegasnya.

Oknum Jaksa Kejari Blora Diduga Terlibat Narkoba dan Pemerasan

KABARCEPU.ID – Seorang jaksa di Blora, Jawa Tengah, diduga telah melukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pemerasan. Rezmi Angga Aprianto, yang menjabat sebagai Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora, kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Haris Hasbullah mengakui bahwa yang bersangkutan memang sedang berada di Kejati Jawa Tengah. Bahkan ia sendiri yang mengantarkan Angga.

Menurutnya, ada perintah dari Kejati kepada dirinya untuk mengantarkan yang bersangkutan pada 30 Oktober 2024. “Saya disuruh mengantar ke sana,” jelasnya, Selasa 5 November 2024.

Namun, Haris mengaku, tidak mengetahui secara persis persoalan apa yang menimpa bawahannya tersebut. Setelah dirinya mengantar, pihaknya tidak tahu ada proses lanjutan atau tidak. Dirinya juga tidak tahu ada tes urine dari BNN atau tidak. Yang bersangkutan hingga kini masih berada di Kejati

“Cuma ada surat perintah dari Kejati, yang bersangkutan dipindah jadi Jaksa Fungsional di Kejati,” imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan jika Angga menjadi Kasi BB Kejari baru empat bulan. Pindahan dari Kabupaten Banjarnegara.

Menurutya, semenjak berada di Kejari Blora, yang bersangkutasn sudah beberapa kali dipanggil Kejati Jateng. “Saya gak tau masalahnya apa. Mungkin akumulasi. Bukan hanya perbuatannya di sini. Tapi sejak di Banjarnegara,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan jika pemanggilan berkali-kali dari Kejati itu menunjukkan adanya perbuatan tercela dari yang bersangkutan. Haris menegaskan, apapun hasilnya, itu merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Tidak dilakukan atas nama institusi.

“Dia bertanggungjawab atas namanya sendiri. Itu jelas perbuatan tercela (entah pemerasan entah narkoba) yang mana nih, gak tau saya. Pasti ada sesuatu dia dipanggil ke sana. Ini gak bisa dinafikkan,” imbuhnya.

Pihaknya juga sempat diminta Kejati untuk mengecek barang-barang bukti. Dikhawatirkan disalahgunakan. Dari hasil inventarisasi barang-barang bukti tak ada narkotika yang hilang atau kekurangan. Artinya pihaknya memastikan tak ada BB yang disalahgunakan.

Berdasarkan sumber terpercaya mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada Rabu 30 Oktober 2024 saat ada laporan seorang polisi yang menelepon Kajari Blora bahwa ada oknum pegawai yang mengkonsumsi narkoba.

Selanjutnya Kajari menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian BNNP mengirimkan pegawainya untuk melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya pun positif mengkonsumsi narkoba.

Setelah diketahui positif narkoba, oknum tersebut kemudian dibawa Kepala Kajari Blora untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Sejak hari Rabu 30 Oktober 2024 sampai Senin 4 November 2024 yang bersangkutan dikabarkan berada di Kejati Jawa Tengah.

“Ya, infonya seperti itu. Kamu tahu sendiri lah,” ujar seorang pegawai Kejaksaan Negeri Blora yang enggan disebut namanya saat ditemui wartawan, Senin 4 November 2024.

Sementara itu, di hari yang sama, Sujatmiko Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus tersebut belum bisa menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

“Maaf om saya belum bisa menjawab nanti kami konfirmasi dulu ke pimpinan terkait informasi ini, makasih om infonya,” ujarnya.

Terpisah Ginung kepala bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah saat dikonfirmasi mengungkapkan dirinya belum mengetahui info tersebut.

“Saya belum tahu. Karena sudah seminggu ini ijin sakit. Coba nanti saya tanyakan teman-teman,” ujar Ginung melalui sambungan telepon, Senin sore.