Arsip Tag: ASN PPPK

WAJIB SIMAK! Ini Syarat Ikut Seleksi PPPK Tahun 2023 Bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate

KABARCEPU.ID – Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023 dijadwalkan akan dibuka mulai 17 September sampai dengan 06 Oktober 2023.

Sementara pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023.

Perihal jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2023 tersebut telah dirilis oleh Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional.

Panselnas melalui BKN atau Badan Kepegawaian Negara secara resmi telah merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebanyak 80 persen dioptimalkan untuk penanganan Tenaga Honorer serta pemenuhan kebutuhan dasar pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara sisanya yakni sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate atau lulusan Sarjana maupun Diploma pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi,” ungkap MenPAN-RB Anas.

“Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” imbuh Anas.

Menteri PAN-RB Anas mengatakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, pada 3 Agustus 2023 di Jakarta dan dihadiri oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian se-Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Artinya, masyarakat dalam hal ini Pelamar Umum maupun Fresh Graduate yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi PPPK.

Persyaratan untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023 bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate adalah sebagai berikut.

Syarat pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023 bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate:

1. Batas usia pelamar minimal adalah 20 tahun.

2. Batas usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Sementara bagi Tenaga Guru atau pendidik khususnya Guru Honorer, memiliki syarat dan ketentuan berbeda dari Pelamar Umum maupun Fresh Graduate.

Syarat pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023 Tenaga Guru:

1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5. Batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar Seleksi PPPK 2023.

6. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

7. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

8. Memiliki kartu peserta ujian di tahun sebelumnya, bagi yang pernah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya.

Syarat lainnya untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga.
2. KTP.
3. Ijazah.
4. Transkrip nilai.
5. Pas foto.
6. Swafoto atau foto selfie.
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Swafoto atau foto selfie dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id menggunakan kamera laptop atau smartphone, dengan catatan update Google Chrome terbaru.

Untuk itu, sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN calon pelamar agar mencermati betul syarat dan ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.***

Gaji PPPK Tahun 2023 Semua Golongan! NOMINALNYA Bikin ASN PPPK Auto SEMANGAT

KABARCEPU.ID – Gaji PPPK pada tahun 2023 memiliki nominal yang cukup signifikan dibanding Pegawai Negeri Sipil atau PNS, meski sama-sama sebagai ASN.

Dibanding pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara lain di Indonesia, Gaji PPPK memiliki besaran nominal lebih tinggi per bulan.

Besaran Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara masa kerja ASN PPPK diatur sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati oleh pemerintah pusat maupun daerah tempat pegawai tersebut direkrut.

Masa perjanjian kerja tersebut, bergantung pada tempat mereka mengabdi, baik di instansi pemerintah pusat atau daerah.

Maka dari itu, ASN atau Aparatur Sipil Negara yang satu ini disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni PPPK.

ASN PPPK memiliki masa kerja paling singkat yakni satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sedangkan gaji pokok dan tunjangan ASN PPPK merupakan hak yang wajib diberikan, karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki kepedulian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut melalui besaran Gaji PPPK yang diberikan.

Gaji pokok ASN PPPK telah diatur dalam Perpres atau Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Lantas, berapa nominal besaran gaji pokok ASN PPPK saat ini dibanding dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Aparatur Negara lainnya.

Besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibedakan berdasarkan peringkat golongan dari ASN PPPK tersebut.

Dilansir dari bpk.go.id berikut rincian gaji pokok ASN PPPK pada tahun 2023 menurut golongan masing-masing, berdasarkan Perpres atau Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK tahun 2023 berdasarkan golongan masing-masing adalah sebagai berikut:

Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.
Gaji PPPK Golongan 2: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.
Gaji PPPK Golongan 3: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.
Gaji PPPK Golongan 4: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.

Gaji PPPK Golongan 5: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700.
Gaji PPPK Golongan 6: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800.
Gaji PPPK Golongan 7: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900.
Gaji PPPK Golongan 8: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100.

Gaji PPPK Golongan 9: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Gaji PPPK Golongan 10: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000.
Gaji PPPK Golongan 11: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800.

Gaji PPPK Golongan 12: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.
Gaji PPPK Golongan 13: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100.
Gaji PPPK Golongan 14: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300.

Gaji PPPK Golongan 15: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900.
Gaji PPPK Golongan 16: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100.
Gaji PPPK Golongan 17: Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut merupakan aturan terkait pemberian besaran gaji pokok ASN PPPK yang masih berlaku hingga saat ini atau pada tahun 2023.

Gaji pokok ASN PPPK diatas, belum termasuk dengan berbagai macam aneka tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.***