KABARCEPU.ID – Angota DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, mendorong optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai badan usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada,” ujar Siswanto, Selasa 20 Oktober 2026.
Perda yang dimaksud yakni, Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pelaksanaannya diatur dalam Perbub Nomor 43 tahun 2018.
Dikatakannya, untuk memaksimalkan dampaknya, keberadaan forum CSR diharapkan dapat berfungsi lebih aktif dalam mengoordinasikan program.
Dia mengusulkan, pihak yang ada didalam forum tersebut, bisa melakukan pendataan rencana anggaran dan program kerja dari berbagai perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut juga bisa memilih program prioritas daerah yang disodorkan oleh forum untuk didanai,” kata dia.
Meskipun dana CSR tidak dalam bentuk uang yang disetorkan ke daerah, namun pendistribusian bisa dilakukan sendiri oleh perusahan dengan tetap berkoordinasi satu pintu.
“Ini dinilai penting agar arah pembangunan dan pelaporannya menjadi lebih transparan dan terarah,” kata Siswanto.
Lebih lanjut, pihaknya berharap, dana CSR juga bisa menyentuh warga perorangan dalam bentuk bantuan sosial. “Terutama mereka yang berkebutuhan khusus,” ungkapnya. (red)







