Resmi dari BKN: Ini Jumlah Formasi Seleksi PPPK Guru 2026 Sekolah Rakyat di Blora

Resmi dari BKN Ini Jumlah Formasi Seleksi PPPK Guru 2026 Sekolah Rakyat di Blora

KABARCEPU.ID – Memasuki tahun anggaran 2026, dinamika seleksi PPPK Guru 2026 Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora membawa tantangan tersendiri bagi para pelamar di wilayah ini, khususnya mengenai alokasi formasi.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial RI (Kemensos) resmi mengumumkan membuka rekrutmen PPPK Guru dan Tendik (Tenaga Kependidikan) untuk Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.

Seleksi PPPK Guru dan Tendik tersebut termuat dalam surat resmi Kemensos RI nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tendik pada Sekolah Rakyat yang dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat layanan pendidikan melalui Sekolah Rakyat yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Rekrutmen ini juga membuka peluang bagi para pendidik profesional untuk berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Total keseluruhan alokasi formasi PPPK Sekolah Rakyat secara nasional yaitu sebanyak 8.180 formasi, dengan rincian antara lain PPPK Guru sejumlah 3.053 formasi, sementara untuk PPPK Tendik sejumlah 5.127.

Pendaftaran berlangsung pada tanggal 8 sampai dengan 14 Juni 2026, dan dilakukan secara resmi melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Kualifikasi Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
  • Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
  • Kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)/Sarjana Terapan.
  • Memiliki sertifikat pendidik.

Persyaratan Umum Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 40 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
  • Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat:

  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
  • Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh:
    – minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
    – ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Terkait alokasi formasi PPPK JF Guru T. A 2026 pada Sekolah Rakyat di Blora, berdasarkan informasi SSCASN BKN, diketahui hanya membuka kuota untuk 1 (satu) orang yang akan mengisi JF Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA