KABARCEPU.ID – Dalam dunia politik, harta kekayaan seorang pemimpin dapat mempengaruhi masyarakatnya, salah satunya harta kekayaan Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq.
Nama Fadia A. Rafiq belakangan ini mencuri perhatian publik. Menjabat sebagai Bupati Pekalongan, Fadia merupakan putri dari salah satu musisi dangdut senior yang terkenal di era 80an, A. Rafiq.
Keterkaitan keluarganya dengan industri musik tidak hanya menarik perhatian media, tetapi juga mengundang rasa penasaran masyarakat tentang seberapa besar pengaruh dan harta kekayaan yang dimiliki oleh sosok kepemimpinan muda ini.
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia sempat berkarier di industri musik mengikuti jejak ayahnya sebagai musisi dan penyanyi dangdut pada tahun 2000an.
Usai dari dunia musik, Fadia menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan dan Ketua KNPI Jawa Tengah periode 2016-2021.
Dengan kombinasi antara politik yang solid dan koneksi kuat dalam dunia hiburan, Fadia menjelma menjadi sosok yang penuh potensi untuk memimpin Kabupaten Pekalongan sebagai Bupati pada Juni 2021, dan kini kembali menjabat periode 2025-2030.
Sementara terkait total harta kekayaannya, menurut Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Fadia tercatat memiliki total kekayaan yang cukup signifikan setiap tahunnya.
Pada tahun pertama setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan, jumlah kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp134,8 miliar per Desember 2021.
Pada periode 2025-2030, jumlah harta kekayaan Fadia A. Rafiq sebagai Bupati Pekalongan mengalami penurunan yang sangat tajam yakni mencapai Rp86,7 miliar berdasarkan data LHKPN per Maret 2024.
Fadia memperoleh harta kekayaan tersebut melalui berbagai sumber, termasuk investasi, dan keterlibatan dalam beberapa usaha.
Sumber-sumber pendapatan ini tidak terlepas dari dukungan dan koneksi keluarganya, terlebih di dunia hiburan, yang dapat memberikan peluang usaha yang beragam.
Hal ini menunjukkan bahwa Fadia tidak hanya mengandalkan posisi jabatannya saja, tetapi juga memanfaatkan keahlian dan jaringan yang dimilikinya.
Mengacu berdasarkan data LHKPN, total harta kekayaan Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq pada tahun 2025 yakni sebesar Rp86.703.030.547, dengan rincian sebagai berikut:
TANAH DAN BANGUNAN total Rp. 74.290.000.000, rinciannya:
1. Tanah Seluas 2720 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 2.040.000.000 (hasil sendiri).
2. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/55 m2 di Kab/Kota Bogor: Rp. 1.500.000.000 (hasil sendiri).
3. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/162 m2 di Kab/Kota Bogor Rp. 3.500.000.000 (hasil sendiri).
4. Tanah dan Bangunan Seluas 2.25 m2/2.25 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat: Rp. 2.400.000.000 (hasil sendiri).
5. Tanah dan Bangunan Seluas 2.84 m2/2.84 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat: Rp. 3.800.000.000 (hasil sendiri).
6. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/500 m2 di Kab/Kota Bogor: Rp. 5.000.000.000 (hasil sendiri).
7. Tanah dan Bangunan Seluas 489 m2/200 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp. 7.000.000.000 (hasil sendiri).
8. Tanah Seluas 200 m2 di Kab/Kota Bandung: Rp. 3.500.000.000 (hasil sendiri).
9. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp. 5.000.000.000 (hasil sendiri).
10. Tanah Seluas 550 m2 di Kab/Kota Bogor: Rp. 10.000.000.000 (hasil sendiri).
11. Tanah dan Bangunan Seluas 209 m2/209 m2 di Kab/Kota Depok: Rp. 3.500.000.000 (hasil sendiri).
12. Tanah dan Bangunan Seluas 1613 m2/800 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 3.500.000.000 (hasil sendiri).
13. Tanah dan Bangunan Seluas 310 m2/300 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 5.000.000.000 (hasil sendiri).
14. Tanah Seluas 1298 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 2.500.000.000 (hasil sendiri).
15. Tanah Seluas 740 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 1.000.000.000 (hasil sendiri).
16. Tanah Seluas 1900 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 1.900.000.000 (hasil sendiri).
17. Tanah Seluas 1900 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 1.900.000.000 (hasil sendiri).
18. Tanah Seluas 1420 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 3.550.000.000 (hasil sendiri).
19. Tanah Seluas 599 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 2.500.000.000 (hasil sendiri).
20. Tanah Seluas 7330 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 2.500.000.000 (hasil sendiri).
21. Bangunan Seluas 0 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 500.000.000 (hasil sendiri).
22. Bangunan Seluas 0 m2 di Kab/Kota Pekalongan: Rp. 350.000.000 (hasil sendiri).
23. Tanah Seluas 121 m2 di Kab/Kota Bogor: Rp. 325.000.000 (hasil sendiri).
24. Tanah Seluas 76 m2 di Kab/Kota Bogor: Rp. 700.000.000 (hasil sendiri).
25. Tanah dan Bangunan Seluas 76 m2/120 m2 di Kab/Kota Bogor: Rp. 700.000.000 (hasil sendiri).
26. Tanah Seluas 10 m2 di Kab/Kota Bogor: Rp. 125.000.000 (hasil sendiri).
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN total Rp. 1.180.000.000, rinciannya:
1. MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2013: Rp. 200.000.000 (hasil sendiri).
2. MOBIL, ALPHARD ALPHARD X A/T 2.4 Tahun 2018: Rp. 980.000.000 (hasil sendiri).
HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp. 3.020.000.000.
KAS DAN SETARA KAS: Rp. 10.897.466.986.
HUTANG: Rp. 2.684.436.439
Dengan total harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai sumber, Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq menggarisbawahi pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Upaya untuk tetap transparan dan jujur dalam melaporkan kekayaan adalah langkah yang patut dicontoh oleh para pejabat lainnya, menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Transparansi dalam laporan harta kekayaan sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dengan adanya laporan LHKPN, masyarakat dapat menilai dengan baik apakah harta kekayaan yang dimiliki para pejabat tersebut selaras dengan penghasilannya sebagai pejabat publik.
Keterbukaan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat pemerintahan yang menjadi langkah positif dalam mendukung budaya transparansi pemerintahan di Indonesia.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pemantauan terhadap harta kekayaan pejabat publik, diharapkan akan muncul kesadaran kolektif dalam menjaga ketentuan hukum dan etika yang berlaku.***