Mengajak Pelajar Blora Mengenali Warisan Budaya Lokal Melalui Pakaian Adat

KABARCEPU.ID – Sebuah peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah memberlakukan kebijakan pakaian adat daerah atau kostum adat.

Kostum adat ini, wajib dipakai oleh pelajar di sekolah setiap tanggal 15 dalam satu bulan.

Aturan ini pun, ternyata telah menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua wali siswa. Khususnya para Ibu di Kabupaten Blora.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Dinas Pendidikan Blora telah menetapkan bahwa kostum daerah khas Blora adalah pakaian adat Samin.

Pakaian adat Samin yang ada di Blora memiliki ciri khas tersendiri.

Bagi siswa putri, pakaian adat tersebut berupa atasan berwarna hitam yang biasanya berbentuk kebaya hitam, dipadukan dengan bawahan kain batik atau Jarit.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Sementara itu, bagi laki-laki, pakaian adat Samin terdiri dari atasan berbaju hitam dan celana hitam.

Peraturan ini diberlakukan untuk siswa SMP dan SMA tanpa kecuali, baik bagi yang berada di kelas 3 SMP maupun kelas 3 SMA.

Dengan adanya peraturan baru ini, maka total baju seragam yang dimiliki oleh para siswa menjadi 5 jenis.

Yaitu baju OSIS, Pramuka, seragam batik yang berbeda tiap sekolah, seragam olahraga, dan yang terbaru adalah baju adat Samin.

Peraturan ini juga berlaku untuk siswa SD. Pakaian adat daerah juga menjadi kewajiban bagi mereka.

Meskipun masih terlalu dini, ini bisa melatih mereka menggunakan seragam yang khas dan berbeda.

Tidak hanya seragam merah putih, Pramuka, dan seragam olahraga yang umumnya digunakan oleh siswa SD. Sekarang juga ada pakaian adat.

Biasanya, untuk pakaian adat di SD hanya digunakan pada acara pawai karnaval 17 Agustus, dan pada kesempatan tersebut, seragam pakaian adat biasanya disewa.

Pemakaian perdana baju adat Samin akan dilakukan secara serentak oleh seluruh siswa di Kabupaten Blora pada tanggal 15 Agustus 2023.

Mengenakan pakaian adat Samin diharapkan dapat menjadi momen penting untuk mengenalkan warisan budaya lokal kepada para siswa.

Melalui pakaian adat ini, diharapkan mereka dapat lebih mengenal dan mencintai budaya daerahnya.

Menyambut pelaksanaan pemakaian perdana pakaian adat Samin.

Toko busana di pasar atau toko terdekat menjadi sasaran buruan bagi para orang tua siswa yang mencari kostum tersebut.

Dengan menerapkan peraturan pemakaian kostum daerah wajib, diharapkan para siswa dapat lebih mengenal dan mencintai budaya daerahnya.

Pakaian adat Samin yang khas dan mempunyai nilai historis dan kultural dapat menjadi simbol kebanggaan bagi para siswa Kabupaten Blora.

Melalui kebijakan ini, generasi muda diharapkan dapat menjadi penerus dan pelestari budaya lokal yang kaya dan beragam.

Sehingga nilai-nilai kearifan lokal dapat tetap hidup dan dikenal oleh generasi-generasi mendatang.

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Poin Utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

KABARCPU.ID – Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapat persejuan dari DPRD Blora untuk mengajukan Jucial Review (JR) Undang-Undang Nomor...

Dukung Penambahan DBH Migas dari Blok Cepu, DPRD Blora Setujui Pengajuan Judicial Review UU HKPD 

KABARCEPU.ID - Wakil Ketua DPRD DPRD Blora, Siswanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk mengajukan...

6 Fakta Penting dari Kunjungan Bupati Blora ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

KABARCEPU.ID - Bupati Blora, Arief Rohman, bersama jajaran Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4), melakukan kunjungan kerja...

Bupati Blora dan Menteri Transmigrasi Bahas Relokasi Desa Terdampak Pembangunan Bendungan Karangnongko

KABARCEPU.ID - Bupati Blora Arief Rohman bertemu dengan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman untuk membahas solusi bagi tiga desa...