KABARCEPU.ID – Sebuah peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah memberlakukan kebijakan pakaian adat daerah atau kostum adat.
Kostum adat ini, wajib dipakai oleh pelajar di sekolah setiap tanggal 15 dalam satu bulan.
Aturan ini pun, ternyata telah menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua wali siswa. Khususnya para Ibu di Kabupaten Blora.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Dinas Pendidikan Blora telah menetapkan bahwa kostum daerah khas Blora adalah pakaian adat Samin.
Pakaian adat Samin yang ada di Blora memiliki ciri khas tersendiri.
Bagi siswa putri, pakaian adat tersebut berupa atasan berwarna hitam yang biasanya berbentuk kebaya hitam, dipadukan dengan bawahan kain batik atau Jarit.
Sementara itu, bagi laki-laki, pakaian adat Samin terdiri dari atasan berbaju hitam dan celana hitam.
Peraturan ini diberlakukan untuk siswa SMP dan SMA tanpa kecuali, baik bagi yang berada di kelas 3 SMP maupun kelas 3 SMA.
Dengan adanya peraturan baru ini, maka total baju seragam yang dimiliki oleh para siswa menjadi 5 jenis.
Yaitu baju OSIS, Pramuka, seragam batik yang berbeda tiap sekolah, seragam olahraga, dan yang terbaru adalah baju adat Samin.
Peraturan ini juga berlaku untuk siswa SD. Pakaian adat daerah juga menjadi kewajiban bagi mereka.
Meskipun masih terlalu dini, ini bisa melatih mereka menggunakan seragam yang khas dan berbeda.
Tidak hanya seragam merah putih, Pramuka, dan seragam olahraga yang umumnya digunakan oleh siswa SD. Sekarang juga ada pakaian adat.
Biasanya, untuk pakaian adat di SD hanya digunakan pada acara pawai karnaval 17 Agustus, dan pada kesempatan tersebut, seragam pakaian adat biasanya disewa.
Pemakaian perdana baju adat Samin akan dilakukan secara serentak oleh seluruh siswa di Kabupaten Blora pada tanggal 15 Agustus 2023.
Mengenakan pakaian adat Samin diharapkan dapat menjadi momen penting untuk mengenalkan warisan budaya lokal kepada para siswa.
Melalui pakaian adat ini, diharapkan mereka dapat lebih mengenal dan mencintai budaya daerahnya.
Menyambut pelaksanaan pemakaian perdana pakaian adat Samin.
Toko busana di pasar atau toko terdekat menjadi sasaran buruan bagi para orang tua siswa yang mencari kostum tersebut.
Dengan menerapkan peraturan pemakaian kostum daerah wajib, diharapkan para siswa dapat lebih mengenal dan mencintai budaya daerahnya.
Pakaian adat Samin yang khas dan mempunyai nilai historis dan kultural dapat menjadi simbol kebanggaan bagi para siswa Kabupaten Blora.
Melalui kebijakan ini, generasi muda diharapkan dapat menjadi penerus dan pelestari budaya lokal yang kaya dan beragam.
Sehingga nilai-nilai kearifan lokal dapat tetap hidup dan dikenal oleh generasi-generasi mendatang.