Opini  

Memilih dan Dipilih Adalah Hak Semua Warga Negara

Memilih dan Dipilih Adalah Hak Semua Warga Negara
Irfan

Ada beberapa syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dipilih pada pemilu 2024 nanti. Ambilah contoh saat ini yang sedang berlangsung yaitu pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota. Yang dilaksanakan sesuai kalender tahapan pemilu 1-14 Mei 2023 di KPU kabupaten/ kota. Meskipun sudah mempunyai hak pilih, bukan berarti memiliki hak untuk dipilih menjadi peserta pemilu ditahun 2024 nanti. Akan tetapi harus melalui rangkaian tahapan, salah satunya lolos administrasi bakal calon anggota DPRD sesuai PKPU 10 tahun 2023.

Didalam PKPU 10 tahun 2023 mengatur bakal calon anggota DPRD peserta pemilu 2024 harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana “pasal 7 ayat 2 huruf b” bahwa WNI yang dapat mengajukan diri untuk dapat dipilih dalam pemilu 2024 nanti harus memenuhi kriteria diantaranya

1. Telah berusia minimal 21 tahun atau lebih.
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)
4. Dapat berbicara dan/atau menulis dengan bahasa Indonesia.
5. Tamat sekolah menengah atas, atau sekolah menengah kejuruan atau sederajat.
6. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka tunggal ika.
7. Sehat jasmani dan rohani

Serta persyaratan-persyaratan lainya sesuai perundang-undangan.

Kemudian muncul dinamika didalam masyarakat tentang adanya bakal calon anggota DPRD. Terutama yang berstatus Aparatur Sipil Negara(ASN), TNI/Polri, Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah, pegawai BUMN dan Kepala Desa, Perangkat Desa atau BPD yang mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota DPRD.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA