WAJIB TAHU! Seleksi PPPK Tahun 2023 Ada Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, Ini Bedanya

Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat kriteria pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus

Kriteria ini diperuntukkan bagi penyandang Disabilitas dengan ketentuan, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang Disabilitas pada saat melamar seleksi PPPK.

Ketentuan lain bagi pelamar penyandang Disabilitas pada Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni sebagai berikut:

– Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pelamar dari penyandang Disabilitas dapat melamar Seleksi PPPK 2023 pada kriteria kebutuhan khusus maupun umum sesuai ketersediaan jenis formasi.

Baik pelamar baru, Eks THK II maupun Tenaga Non ASN serta pelamar Disabilitas diwajibkan untuk membuat akun baru pada portal resmi yakni SSCASN BKN.

Pembuatan akun baru tersebut juga dimaksudkan untuk mendata jumlah Tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer yang masih tersisa.

Diketahui jumlah Tenaga Honorer hingga saat ini 2,3 juta orang yang resmi terdata dalam pangkalan database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Oleh karena itu pada Seleksi PPPK Tahun 2023 sebanyak 80 persen formasi diperuntukkan bagi Eks THK II dan Tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer.

Untuk itu, rekrutmen ASN 2023 yakni melalui seleksi PPPK dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan Tenaga Honorer dengan seoptimal mungkin.

Terkait hal ini telah dijelaskan oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, yang digelar pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu di Jakarta.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA