Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Besok, Pelamar Wajib Tahu Hal Penting Ini

Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Dokumen, ukuran dan tipe file yang harus diunggah oleh pelamar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan pada persyaratan dari masing-masing instansi.

Selain ketentuan dan persyaratan secara umum, juga terdapat persyaratan khusus di masing-masing instansi pemerintah.

Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA