Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia, Gajinya Setara PNS Golongan 3A, Ini Syarat dan Ketentuannya

Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia
Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI periode 2024-2027

Bunyi Pasal 10 dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, yakni sebagai berikut:

1. Pegawai tetap memperoleh gaji bulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil.

2. Pegawai Negeri Sipil memperoleh gaji bulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai kontrak memperoleh gaji bulanan berdasarkan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).

4. Kenaikan gaji pegawai ditetapkan dengan Keputusan Ketua BWI.

5. Pajak atas gaji menjadi tanggungan pegawai.

Disebutkan bahwa kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam Seleksi Calon Anggota BWI yakni minimal lulusan Sarjana Strata 1 atau S1.

Atas hal tersebut, Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia lulusan Sarjana S1 akan menduduk jabatan sebagai Pegawai Utama atau berada pada Golongan IIIa.

Sedangkan nominal gaji PNS Golongan IIIa terbaru pasca mengalami kenaikan sebesar 8 persen adalah Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312 per bulan.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA