– Apoteker (Ahli Pertama) 1 pelamar khusus.
MHPK atau Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK Teknis di Kementerian Luar Negeri adalah 3 tahun.
Sedangkan MHPK atau Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Kesehatan adalah 5 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri.
Besaran gaji PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Luar Negeri bagi lulusan S-1 yakni berkisar Rp5.784.000 hingga Rp10.007.000.
Nominal gaji PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Luar Negeri bagi lulusan D-III yakni berkisar Rp4.642.400 sampai dengan Rp8.085.300.
Sedangkan besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, rinciannya yakni sebagai berikut:
– Rp6.909.720 hingga Rp10.024.320 bagi PPPK Nakes Dokter (Ahli Muda) Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri.
– Rp5.903.420 hingga mencapai Rp8.442.920 bagi PPPK Nakes Dokter (Ahli Pertama).
– Rp5.903.420 sampai dengan Rp8.442.920 bagi PPPK Nakes Apoteker (Ahli Pertama).
Pendaftaran Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri tahun anggaran 2023 dilakukan melalui portal resmi yakni https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk ketentuan dan persyaratan Seleksi PPPK 2023 dilingkungan Kemlu, secara lengkap dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Luar Negeri yakni https://e-casn.kemlu.go.id.***
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA