RESMI DIBUKA! Seleksi PPPK 2023 di Kemlu, Ini Rincian Formasi dan Gaji PPPK Kementerian Luar Negeri

Seleksi PPPK 2023 di Kemlu atau Kementerian Luar Negeri
Seleksi PPPK 2023 di Kemlu atau Kementerian Luar Negeri resmi dibuka

– Apoteker (Ahli Pertama) 1 pelamar khusus.

MHPK atau Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK Teknis di Kementerian Luar Negeri adalah 3 tahun.

Sedangkan MHPK atau Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Kesehatan adalah 5 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri.

Besaran gaji PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Luar Negeri bagi lulusan S-1 yakni berkisar Rp5.784.000 hingga Rp10.007.000.

Nominal gaji PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Luar Negeri bagi lulusan D-III yakni berkisar Rp4.642.400 sampai dengan Rp8.085.300.

Sedangkan besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, rinciannya yakni sebagai berikut:

– Rp6.909.720 hingga Rp10.024.320 bagi PPPK Nakes Dokter (Ahli Muda) Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri.

– Rp5.903.420 hingga mencapai Rp8.442.920 bagi PPPK Nakes Dokter (Ahli Pertama).

– Rp5.903.420 sampai dengan Rp8.442.920 bagi PPPK Nakes Apoteker (Ahli Pertama).

Pendaftaran Seleksi PPPK Kementerian Luar Negeri tahun anggaran 2023 dilakukan melalui portal resmi yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk ketentuan dan persyaratan Seleksi PPPK 2023 dilingkungan Kemlu, secara lengkap dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Luar Negeri yakni https://e-casn.kemlu.go.id.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA