– Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
– Pejabat Pelaksana, Batas Usia Pensiun atau BUP yakni 58 tahun.
Sedangkan kategori pegawai ASN yakni terdiri atas PNS dan PPPK berdasarkan pada Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut.***
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA