PPPK Auto Gembira! UU ASN 2023 Terbaru Resmi Diteken Presiden Jokowi, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun

Lolo Kabarcepu
UU ASN 2023 Terbaru resmi diteken Presiden Jokowi

Sedangkan nominal uang pensiun untuk PPPK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau PP yang saat ini masih disusun oleh Kementerian PAN-RB.

“Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 23 beleid itu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni sebelumnya mengatakan, pembiayaan jaminan pensiun PPPK yakni diproyeksikan menggunakan skema defined contribution.

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi terdapat desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Alex dari Kementerian PAN-RB.

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ASN 2023 terbaru tersebut yakni sebagai berikut:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.

4. Penataan Tenaga Honorer.

5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Dalam UU ASN 2023 terbaru tersebut juga di atur Batas Usia Pensiun atau BUP jabatan pegawai ASN.

Batas Usia Pensiun atau BUP Jabatan Manajerial adalah sebagai berikut:

– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, BUP yakni 60 tahun.

– Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Batas Usia Pensiun atau BUP yakni 58 tahun.

Sementara Batas Usia Pensiun atau BUP Jabatan Non-Manajerial yakni sebagai berikut:

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA