PNS Golongan I II III IV BERGEMBIRA, Menkeu Sri Mulyani Kasih UANG MAKAN dan UANG Lembur Dengan Nominal Segini

Lolo Kabarcepu
Uang Makan dan Uang Lembur dari Menkeu Sri Mulyani untuk PNS Golongan I II III IV

Uang Makan Lembur untuk PNS:
– Golongan I dan II (Rp35.000 per orang/hari).
– Golongan III (Rp37.000 per orang/hari).
– Golongan IV (Rp41.000 per orang/hari).

Satuan biaya tersebut merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan Uang Makan pegawai ASN dalam hal ini PNS dari Golongan I hingga IV, yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Ketentuan satuan biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi pegawai ASN dalam hal ini PNS dari Golongan I, II, III dan IV adalah sebagai berikut:

– Uang Lembur merupakan kompensasi bagi pegawai ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

– Uang Makan Lembur diperuntukkan bagi pegawai ASN setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu, ditetapkan pada 28 April 2023 di Jakarta oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA