Pendataan Non-ASN Telah Selesai! Bagaimana Nasib Honorer di 2024?

KABARCEPU.ID – Pendataan Non-ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi ditutup pada bulan Oktober 2022.

Proses pendataan Non-ASN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Tujuan utama pendataan Non-ASN ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.

Hasil pendataan Non-ASN ini nantinya akan membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait dengan tenaga honorer.

Tahap Finalisasi dan Pengumuman Hasil

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Setelah itu, instansi menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan dan mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya masing-masing.

Selanjutnya, hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN di Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansi tempat mereka bekerja.

Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Perlu diketahui bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

Perlu diingat bahwa BKN tidak akan melakukan pendataan Tenaga Non-ASN kembali di tahun 2024.

Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN.

Pendataan Non-ASN telah selesai dan hasilnya telah dipublikasikan. Tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan di instansi tempat mereka bekerja.

Perlu diingat bahwa pengangkatan tenaga Non-ASN baru dilarang dan kebijakan selanjutnya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Menteri PANRB Imbau Agar Pelayanan Publik Tetap Berjalan

KABARCEPU.ID - Menjelang libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB)...

ASYIK! Isra Miraj dan Imlek 2025 Jadi Hari Libur Nasional, CATAT Tanggalnya

KABARCEPU.ID - Bulan Januari bukan hanya menjadi awal tahun, tetapi juga bulan yang penuh dengan hari libur nasional...

Memperingati Isra Miraj 2025! Apakah ASN PNS dan PPPK Libur, Ini Aturannya Berdasarkan SKB 3 Menteri

KABARCEPU.ID - Isra Miraj merupakan salah satu peristiwa penting dalam kalender Islam yang diperingati setiap tahun. Di Indonesia, perayaan...

KA Sancaka Utara Kembali Beroperasi, Relasai Panjang Melalui Yogyakarta hingga Cilacap

KABARCEPU.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan pengoperasian kembali Sancaka Utara mulai 1 Februari 2025. Setelah berhenti beroperasi...