IKD Bikin Fotokopi E-KTP Jadi Ngenes

IKD Bikin Fotokopi E-KTP Jadi Ngenes
kominfo

4. Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data dan mengirimkan PIN aktivasi melalui email kepada pemohon.

5. Pemohon membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, memasukkan PIN aktivasi, dan mengisi kode Captcha di laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web.

6. Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital, pemohon membuka aplikasi, menekan tombol menu KTP digital, dan memasukkan PIN.

7. KTP digital telah diterbitkan.

Dengan proses yang mudah dan efisien, IKD menjadi solusi modern untuk menggantikan fotocopy e-KTP dan mempermudah masyarakat dalam mengakses identitas mereka. ***

 

Sumber: Dari berbagai sumber

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA