IKD Bikin Fotokopi E-KTP Jadi Ngenes

IKD Bikin Fotokopi E-KTP Jadi Ngenes
kominfo

KABARCEPU.ID – Dengan berkembangnya teknologi yang semakin canggih, penggunaan fotocopy e-KTP kini tidak lagi menjadi kebutuhan utama.

Fotocopy e-KTP umumnya digunakan untuk pengumpulan data atau keperluan tertentu yang memerlukan identitas seseorang sebagai bukti hubungan bisnis atau kepentingan lainnya.
Namun, saat ini, fotocopy e-KTP telah tergantikan oleh IKD atau Identitas Kartu Penduduk Digital.

IKD merupakan singkatan dari Identitas Kartu Penduduk Digital yang diklaim memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan e-KTP.

Salah satu keunggulannya adalah proses pembuatannya yang lebih praktis, efisien, dan hemat biaya.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada tahun 2024, e-KTP akan resmi digantikan oleh IKD.

Kominfo meyakini bahwa IKD dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perbedaan utama antara e-KTP dan IKD terletak pada bentuknya yang hanya berupa foto e-KTP dan kode QR. Identitas ini dapat diakses melalui smartphone dengan koneksi internet.

IKD juga memberikan solusi bagi masyarakat agar tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi e-KTP saat mengurus berbagai keperluan.

Proses pembuatan IKD pun terbilang mudah, dan berikut adalah langkah-langkahnya, sebagaimana dijelaskan oleh situs resmi Dukcapil:

1. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore atau App Store.

2. Melakukan registrasi aplikasi dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone.

43. Melakukan swafoto dengan kamera smartphone, melakukan verifikasi data, dan melakukan scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di kantor Dinas Dukcapil atau kantor Camat.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA