Sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terhambat karena diambil alih oleh pegawai Aparatur Sipil Negara lain yang tidak mengambil hak Cuti Bersama Lebaran tersebut.
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah yang terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri hingga Aparatur Negara lainnya akan mendapatkan hak Cuti Bersama Lebaran tahun 2023.
Berikut jadwal resmi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.***
SKB Tiga Menteri No. 327/2023, No. 1/2023, No. 1/2023 tentang Cuti Bersama Lebaran 2023.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA