Anak Pesantren Wajib Tahu! Ini Panduan Pelaksanaan Hari Santri 2023 dari Kemenag

Hari Santri 2023

KABARCEPU.ID – Kementerian Agama atau Kemenag terbitkan surat edaran panduan pelaksanaan Hari Santri 2023.

Dalam rangka memperingati Hari Santri 2023, Kemenag menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan.

Kemenag atau Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tersebut sebagai pedoman pelaksanaan Hari Santri 2023.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Untuk itu, sebagai pedoman, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2023 tersebut yakni tentang tentang Panduan Pelaksanaan Hari Santri 2023.

Surat Edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2023 di Jakarta oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepantingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023,” demikian disebutkan dalam Surat Edaran tersebut.

Dijelaskan bahwa tema peringatan Hari Santri 2023 adalah Jihad Santri Jayakan Negeri, yakni mengangkat makna yang dalam dan relevan dalam zaman ini.

Tema ini memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.

Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

“Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal Lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka,” demikian dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA