KABARCEPU.ID – Pengangkatan serentak CASN formasi tahun 2024 harus mengalami penundaan hingga Maret 2026 dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Berdasarkan keputusan MenPANRB dan BKN bersama Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat pada Rabu, 5 Maret 2025, pengangkatan serentak CASN formasi 2024 sepakat ditunda.
Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK formasi pengadaan tahun 2024 ditunda hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS, dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, pengangkatan serentak CASN memerlukan waktu, kecermatan, dan kehati-hatian.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tegas MenPANRB Rini, Jumat (07/03/2025).
Lebih lanjut, Menteri PANRB Rini menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI.
Disampaikan, sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN mencakup data tentang formasi, jabatan, dan penempatan yang membutuhkan penyelarasan lebih lanjut.
MenPANRB Rini mengungkapkan bahwa, selama ini Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri terkait pengangkatan pegawainya.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT tersebut. Tujuannya adalah agar pengangkatan CASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.
Atas hal tersebut, Rini menyampaikan, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin melakukan penataan sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS dapat dilakukan pada 1 Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2) pada 1 Maret 2026.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, lanjut Rini, BKN sedang menyiapkan roadmap pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi.***