28.1 C
Cepu
Kamis, Maret 6, 2025
BerandaNasionalJalur Zonasi Resmi Dihapus! Kuota Jalur Afirmasi SPMB Tahun 2025 Ditambah, Ini...

Jalur Zonasi Resmi Dihapus! Kuota Jalur Afirmasi SPMB Tahun 2025 Ditambah, Ini Rinciannya

-

KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menetapkan empat jalur Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun 2025.

Empat jalur SPMB Tahun 2025 yang ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti itu adalah Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Perihal ini disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada Senin, 3 Maret 2025 di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.

Abdul Mu’ti menyampaikan, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

“Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Namun, kesuksesan SPMB tahun 2025 memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Mendikdasmen menekankan bahwa, sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Abdul Mu’ti menambahkan, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Penambahan Kuota Jalur Afirmasi Pada SPMB Tahun 2025

Dilansir dari Puslapdik Dikdasmen, diuraikan bahwa dibanding pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun-tahun sebelumnya, Jalur afirmasi, atau jalur untuk murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas di jenjang SMP dan SMA mendapatkan tambahan kouta lebih tinggi pada SPMB 2025.

Pada SPMB 2025, di jenjang SMP, kouta jalur afirmasi ditetapkan 20 persen dari daya tampung atau naik 5 persen dari PPDB tahun lalu, yakni 15 persen.

Sedangkan di jenjang SMA, kouta jalur afirmasi SPMB 2025 sebanyak 30 persen dari daya tampung, atau naik 15 persen dari PPDB tahun lalu.

Sementara, di jenjang Sekolah Dasar dan SMK, kuota jalur afirmasi SPMB 2025 ditetapkan sama, yakni 15 persen.

Hal yang baru di tahun 2025 ini, pendaftar SPMB yang tidak diterima di sekolah tujuan, akan diarahkan pemerintah daerah ke sekolah terdekat yang daya tampungnya masih ada. Murid tersebut akan disalurkan ke sekolah negeri, sekolah swasta atau sekolah yang dikelola kementerian lain.

Bila murid yang bersangkutan disalurkan ke sekolah swasta, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan atau pengurangan biaya pendidikan.

Namun, pemberian bantuan pendidikan tersebut diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan jenis dan besaran bantuan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait