KABARCEPU.ID – Jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 di sekolah madrasah baik MI, MTs maupun MA telah ditetapkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Melalui Surat Edaran Bersama 3 Menteri, Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar di sekolah madrasah dengan kondisi puasa, sehingga siswa tetap dapat menjalani pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah atau tahun 2025 Masehi dengan penuh khidmat.
Aturn tersebut, termuat dalam Surat Edaran Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025, Surat Edaran Bersama 3 Menteri itu berisi tentang kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh 3 Menteri itu, terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh sekolah, guru, dan siswa di lembaga pendidikan atau satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Mengacu berdasarkan Surat Edaran 3 Menteri tersebut, jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di sekolah madrasah yang ditetapkan Menteri Agama adalah sebagai berikut:
– Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
– Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan.
– Selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
– Peserta didik/santri dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
– Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
– Selama libur ldul Fitri, peserta didik/santri diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
– Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dalam Surat Edaran Bersama 3 Menteri itu disebutkan terkait peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, yakni sebagai berikut:
1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan.
2. Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan
Ramadan.
Sedangkan peran orang tua/wali, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bertanggung jawab atas, sebagai berikut:
1. Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran.
Oleh sebab itu, Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri menerbitkan Surat Edaran tersebut sebagai acuan bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dalam menerapkan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan tahun 2025.***