Cepu  

Teka-Teki Penahanan Kades Kentong Terkait SK Palsu Perades

”Gak ada, Mas. Saya sekarang lagi diluar kota dan gak ada komunikasi dengan saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, persoalan tersebut bermula ketika ada warga yang melapor ke Polres Blora terkait dugaan pemalsuan SK RT yang diduga dilakukan kades Kentong. Yang bersangkutan pindah tempat dari Kentong ke Mulyorejo. Dia pun membuat KTP menjadi warga desa Mulyorejo kecamatan Cepu dan menjadi pengurus RT di Mulyorejo.

Saat ada pengisian perangkat desa, yang bersangkutan pindah tempat ke Desa Kentong dan membuat KTP warga Desa Kentong pada tanggal 4 Februari 2021.

Padahal pendaftaran perangkat desa ditutup pada Oktober 2021. Berdasarkan peraturan Bupati, peserta yang mendapat nilai pembobotan harus berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun.

Namun belum genap 1 tahun, yang bersangkutan dibuatkan SK pengabdian oleh kepala desa Kentong sehingga mendapat penilaian dan lolos menjadi perangkat desa Kentong.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA