Cepu  

Korban Penggusuran Tuntut Ganti Rugi

Setelah nanti mendapat kejelasan, dia mengaku, akan melakukan langkah selanjutnya untuk mengkaji dan memilah materi untuk melakukan gugatan. “Mana yang digugat di PTUN, mana yang hanya dilaporkan ke polisi, mana yang akan dibawa ke Komnasham dan mana yang hanya ditangani ombusmen. Nanti setelah mengkaji materiny, kita akan melanjutkan pada tahapan berikutnya,” terang Darda

Dia menganggap dalam peristiwa penggusuran yang dilakukan itu ada indikasi prosedur hukum yang dilanggar. “Kalau dalam penggusuran ini tidak ada dasar hukumnya, ini bahaya. Kami sampai sekarang masih mencari dasar hukum itu, tapi belum mendapatkannya,” terangnya.

Jika nanti dalam audiensi dengan pemerintah tidak mendapatkan hasil, pihaknya berencana melakukan gugatan perdata terhadap pemerintah. “Kalau dalam usaha audiensi nanti tidak  mendapatkan hasil, kami akan melakukan gugatan perdata,” ujarnya.***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA