Korban Penggusuran Tuntut Ganti Rugi

KABARCEPU.ID – Korban penggusuran RT 01 dan 03/ RW 13 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu yang menempati bantaran Kali Balun  menuntut pemerintah memberikan ganti rugi atas tindakan penggusuran pemukiman warga yang dilakukan pada tanggal (27/7/2017) lalu. Selain menuntut ganti rugi dan meminta lahan baru untuk didirikan bangunan.

10 orang lawyer berasal dari Jawa Tengan, Jawa Timur, DIY, serta Jawa Barat yang tergabung dalam tim advokasi korban penggusuran rakyat Balun-Cepu, ditambah dengan organisasi masyarakat (ormas) Lidah Tani dari Kecamatan Randublatung, akan mendampingi perjuangan warga dalam mengawal tuntutanya.

“Kami menuntut untuk diberikan ganti rugi atas kerusakan rumah dan lahan untuk mendirikan bangunan. Hanya itu tuntutan dari warga,” kata Agus Kristanto, koordinator warga korban penggusuran, saat berada di Posko bencana korban penggusuran, Selasa (8/8/2017).

Menurutnya, rusunawa yang ditawarkan oleh pemerintah dianggap tidak layak. Disamping sempit, pihaknya juga merasa berat jika harus mengeluarkan biaya setiap bulannya. “Kalau tanah sendiri, kita bisa mendirikan bangunan dan untuk ditinggalkan kepada anak cucu kita,” ungkapnya.

Sementara, Darda Syahrizal, Ketua Tim advokasi korban penggusuran rakyat Balun-Cepu, menyatakan akan mendampingi warga sampai nanti pada tuntutan di pengadilan.

“Untuk awal ini, kami akan melakukan pendampingan warga melakukan audiensi dengan DPRD Blora serta ke Bupati Blora untuk menyempaikan tuntutannya serta kami akan  meminta kejelasan dasar hukum penggusuran rumah-rumah warga,” terangnya.

hut blora 275 bpe scaled

Setelah nanti mendapat kejelasan, dia mengaku, akan melakukan langkah selanjutnya untuk mengkaji dan memilah materi untuk melakukan gugatan. “Mana yang digugat di PTUN, mana yang hanya dilaporkan ke polisi, mana yang akan dibawa ke Komnasham dan mana yang hanya ditangani ombusmen. Nanti setelah mengkaji materiny, kita akan melanjutkan pada tahapan berikutnya,” terang Darda

Dia menganggap dalam peristiwa penggusuran yang dilakukan itu ada indikasi prosedur hukum yang dilanggar. “Kalau dalam penggusuran ini tidak ada dasar hukumnya, ini bahaya. Kami sampai sekarang masih mencari dasar hukum itu, tapi belum mendapatkannya,” terangnya.

Jika nanti dalam audiensi dengan pemerintah tidak mendapatkan hasil, pihaknya berencana melakukan gugatan perdata terhadap pemerintah. “Kalau dalam usaha audiensi nanti tidak  mendapatkan hasil, kami akan melakukan gugatan perdata,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button