KABARCEPU.ID – Dugaan penyelewengan dana desa untuk program ketahanan pangan mencuat di Desa Gadon, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Kepala desa setempat diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp142 juta yang diperuntukkan pembelian 7 ekor sapi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa diduga telah menjual 4 ekor sapi dari total 7 ekor yang dibeli. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Telah disepakati sebelumnya, bersama camat dan badan permusyawaratan desa (BPD) bahwa pengelolaan ternak sapi akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dulu katanya mau dibelikan 8 ekor sapi. Tapi karena yang satu ekor sakit PMK, akhirnya hanya beli 7 ekor. Beberapa waktu kemudian, yang 4 ekor dijual oleh Kades,” ungkap Hari, salah seorang anggota BPD Gadon.
Selain dugaan penjualan ternak yang tidak sesuai prosedur, penggunaan anggaran untuk pembangunan kandang juga menjadi sorotan.
Sebagian material bangunan, seperti kayu, diduga merupakan aset desa yang ditebang tanpa sepengetahuan perangkat desa dan BPD.
Ketua BPD Gadon, Nurul Yusuf, membenarkan bahwa pengelolaan peternakan sapi tidak transparan.
Terpisah, Ketua BPD setempat, Nurul Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan jika pengelolaan peternakan sapi tidak transparan.
“Dari pembelian awal hingga saat ini saya selaku BPD tidak dilibatkan,” katanya.
Yusuf menjelaskan, sejak awal, dirinya sudah menyarankan kalau program tersebut dimasukkan dalam BUMdes, sehingga jelas pengelolaannya.
“Namun sampai saat ini dikelola pribadi oleh Pak Kades dan orangnya,” imbuhnya.
Ia pun menyayangkan, jika dari bergulirnya program hingga saat ini tidak ada laporan laba ruginya. “Programnya penggemukan, tapi apakah untung apakah rugi saya juga tidak tahu,” bebernya.
Yusuf meminta pengelolaan program ketahanan pangan berupa peternakan bisa dirubah dari sistem penggemukan menjadi sistem breding.
“Biar jelas asetnya, biar jelas laba ruginya. Biar transparan,” pungkasnya.
Seperti diketahui pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa.
Wartawan yang mencoba mengunjungi kandang yang berada di RT 04/2 desa setempat, terdapat 4 ekor sapi indukan dan 2 anakan sapi.
Kepala Desa Gadon, Akub, saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan sapi, terkesan memberikan keterangan berbelit-belit.
“Iya sempat dijual, karena pengelola pengen diganti indukan. Dijual 4,” ucapnya, Senin 18 November 2024.
Dia menjelaskan, saat ini ada sapi yang tengah dibawa warga, namun tidak bisa menyebutkan secara jelas namanya. “Kalau yang mengelola kandang namanya Mas Joko, RT 8,” ucapnya dengan nada terbata.
Kades pun menyebut jika ada sapi yang masih dibawa pedagang dan satu ekor dipelihara warga. ***