Laporan Resmi Diterima Bawaslu, KPU Bojonegoro Diduga Langgar PKPU Debat Pilkada

Laporan Resmi Diterima Bawaslu, KPU Bojonegoro Diduga Langgar PKPU Debat Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan mengkaji laporan yang disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, terkait dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.

Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu setelah pelaksanaan debat publik yang dianggap tim 01 melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Muchid menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa dan mengkaji poin-poin aduan yang disampaikan oleh tim paslon 01.

“Pertama, kami akan kaji bersama komisioner lainnya. Karena untuk detail dari sisi administratif, salah satu komisioner terkait saat ini masih berada di luar kota. Setelah itu, kami akan mengevaluasi laporan ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, aduan tim paslon 01 mencakup dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat publik, khususnya terkait format debat yang hanya melibatkan calon wakil bupati.

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang tertuang dalam berita acara debat publik yang seharusnya melibatkan pasangan calon secara penuh.

“Kami akan melihat kembali bukti-bukti dan bahan laporan yang disampaikan. Proses ini perlu waktu karena kami harus memastikan semua informasi dan bukti yang ada sudah lengkap dan valid sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” jelas Ketua KPU.

Sebelumnya, pertemuan antara KPU dan tim paslon 01 berlangsung deadlock dalam beberapa rapat koordinasi yang diadakan pada 17 hingga 19 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas format debat publik yang menjadi pokok permasalahan. Namun, kedua belah pihak belum mencapai kesepahaman terkait pelaksanaan debat.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA