KABARCEPU.ID – Kecamatan Sambong Blora akan menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp9,3 miliar.
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp9,3 miliar itu akan dibagikan untuk 10 desa di wilayah Kecamatan Sambong Blora.
Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2025 ini, akan menerima Dana Desa dengan total alokasi sebesar Rp9.340.028.000.
10 desa di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, yang akan mendapat Dana Desa tahun anggaran 2025 itu antara lain Desa Biting, Desa Brabowan, Desa Gadu, Desa Gagakan, Desa Giyanti, Desa Ledok, Desa Pojokwatu, Desa Sambong, Desa Sambongrejo, dan Desa Temengeng.
Kecamatan Sambong, memiliki luas wilayah sekitar 102,68 KM² dengan jumlah penduduk sebanyak 28.841 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 14.372 jiwa dan perempuan sebanyak 14.469 jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora tahun 2024.
Sedangkan untuk jumlah sekolah atau fasilitas pendidikan di wilayah Kecamatan Sambong Blora, tercatat sebanyak 30 sekolah yang terdiri dari 12 Taman Kanak-Kanak (TK), 2 Raudatul Athfal (RA), 10 Sekolah Dasar (SD), 2 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 1 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Untuk diketahui, pada tahun 2025 ini, Kabupaten Blora mendapat Dana Desa dengan total alokasi sebesar Rp256,6 miliar yang akan dibagi untuk 271 desa di Blora, termasuk 10 desa di Kecamatan Sambong.
Alokasi Dana Desa untuk 271 desa di wilayah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 itu terlampir dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Dari total alokasi sebesar Rp256,6 miliar, 10 desa di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp9,3 miliar.
Dana Desa dengan total sebesar Rp9.340.028.000 untuk 10 desa di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Temengeng: 950.577.000.
2. Sambongrejo: 1.071.917.000.
3. Gadu: 995.138.000.
4. Sambong: 899.553.000.
5. Pojokwatu: 936.725.000.
6. Gagakan: 804.945.000.
7. Biting: 867.408.000.
8. Brabowan: 890.715.000.
9. Ledok: 1.000.367.000.
10. Giyanti: 922.683.000.
Pemerintah pusat, telah mengalokasikan anggaran Dana Desa yang dapat digunakan oleh desa-desa untuk melaksanakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, baik itu di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penggunaan Dana Desa tersebut, disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024, yakni diutamakan untuk mendukung sejumlah program sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Regulasi penggunaan Dana Desa tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 memuat rincian nominal Dana Desa Tahun Anggaran 2025.***