Blora  

Terbukti Lalai! Dua Perawat RSUD Blora Diberi Sanksi atas Tragedi Luka Bakar Bayi dalam Inkubator

Terbukti Lalai! Dua Perawat RSUD Blora Diberi Sanksi atas Tragedi Luka Bakar Bayi dalam Inkubator
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat,

KABARCEPU.ID – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, mengonfirmasi adanya kelalaian yang dilakukan oleh dua perawat di RSUD dr. R. Soetijono Blora terkait peristiwa tragis meninggalnya seorang bayi dalam inkubator yang disertai luka bakar.

Edy menegaskan bahwa kelalaian ini telah direspons dengan tindakan tegas, baik berupa sanksi pekerjaan maupun sanksi moral, guna menjaga integritas dan keselamatan pasien di RSUD dr. R. Soetijono Blora.

Dua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora yang bertugas pada malam kejadian tersebut kini telah dinonaktifkan.

“Alangkah baiknya dua perawat yang jaga malam saat itu dinonaktifkan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Bisa sebulan, lima bulan, setahun—itu kepastiannya menyusul,” jelas Edy Widayat saat diwawancarai kemarin.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk menghindari potensi situasi yang lebih buruk, seperti pihak keluarga korban yang mungkin mencari perawat terkait untuk meminta pertanggungjawaban langsung.

Menurut Edy, sanksi tersebut akan memberikan pelajaran penting bagi para tenaga medis, khususnya dokter dan perawat, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

Kedua perawat saat ini hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi.

“Dua perawat perempuan itu kami nonjobkan terlebih dulu sebagai antisipasi. Perawat saat ini hanya menerima gaji pokok dan tidak menerima gaji profesi,” ungkapnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, pihak rumah sakit telah berusaha berdamai dengan keluarga korban, yang saat ini masih dalam suasana duka.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA