Kelalaian Perawat Berujung Maut, Bayi Meninggal di Dalam Inkubator RSUD dr. R. Soetijono Blora

KABARCEPU.ID – Dua perawat di RSUD dr. R. Soetijono Blora dinonaktifkan karena diduga lalai dalam menangani bayi yang meninggal dunia dengan luka bakar di dalam Inkubator.

Bayi meninggal dunia dengan luka bakar di dalam Inkubator, diduga karena kelalaian dua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora.

Luka bakar pada bayi meninggal di dalam inkubator RSUD dr. R. Soetijono Blora, masih menyisakan pertanyaan dan belum ada keterangan resmi.

Kedua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora yan dudiga telah lalai hingga mengakibatkan bayi meninggal di dalam inkubator, telah menerima sanksi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, menyatakan pemberian sanksi ini diambil untuk memastikan keselamatan pasien dan mencegah potensi konflik dengan keluarga korban.

Dua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora yang jaga malam saat itu dinonaktifkan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

hut blora 275 bpe scaled

“Bisa sebulan, lima bulan, setahun—itu kepastiannya menyusul,” jelas Edy Widayat saat diwawancarai kemarin.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk menghindari potensi situasi yang lebih buruk, seperti pihak keluarga korban yang mungkin mencari perawat terkait untuk meminta pertanggungjawaban langsung.

Menurut Edy, sanksi tersebut akan memberikan pelajaran penting bagi para tenaga medis, khususnya dokter dan perawat, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

Kedua perawat saat ini hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi.

“Dua perawat perempuan itu kami nonjobkan terlebih dulu sebagai antisipasi. Perawat saat ini hanya menerima gaji pokok dan tidak menerima gaji profesi,” ungkapnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, pihak rumah sakit telah berusaha berdamai dengan keluarga korban, yang saat ini masih dalam suasana duka.

Edy menegaskan bahwa pihak Dinas Kesehatan tidak akan menutupi kesalahan perawat yang terbukti lalai.

Tindakan tegas diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang.

Untuk diketahui, peristiwa tragis menimpa bayi laki-laki yang baru lahir secara normal dari seorang Ibu berinisial S warga Kecamatan Ngawen, telah meninggal dunia dalam perawatan RSUD R. Soetijono Blora.

Kasi Pelayanan Keperawatan, Nanang Anacardia tidak menampik ada peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari kelahiran bayi pada 31 Agustus 2024 sore.

Setelah kelahiran, kondisi bayi dinilai kurang baik dan langsung dibawa ke dokter spesialis anak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Namun, kondisinya masih kritis dan ditransfer ke ruangan PICU NICU,” jelas Nanang saat diwawancarai, Kamis 12 September 2024.

Proses pemindahan bayi ke ruang perawatan kritis ini, menurut Nanang, telah disetujui oleh pihak keluarga.

Bayi tersebut juga memerlukan alat bantu pernapasan karena mengalami gangguan pada saluran pernapasannya.

Pada tanggal 2 hingga 3 September 2024, kondisi bayi semakin memburuk, dan dokter spesialis kembali dikonsultasikan.

“Setelah itu dipasang lah ventilator. Kondisi memburuk, tidak bisa diinfus. Akhirnya bayi dinyatakan meninggal pada 5 September 2024 pagi,” ujarnya.

Back to top button