Bupati Arief juga menegaskan agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya maupun program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing-masing.
“Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesan Bupati.
Sementara itu terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa, Bupati Arief menyampaikan agar untuk segera dilakukan koordinasi.
PKK Desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.
Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
Turut menyaksikan dalam penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades tersebut yaitu Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.***
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA