KABARCEPU.ID – Kejaksaan Negeri Blora mengudang lima orang saksi dari Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, pada Rabu 11 Desember 2024 lalu.
Menurut Sekretaris Desa Sogo, Sukirno, lima orang dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan aset desa yang berpotensi merugikan pihak desa hingga miliaran rupiah.
“Rabu kemarin yang diperiksa lima orang termasuk saya sebagai pelapor,” kata Sukirno, Jumat 13 Desember 2024 siang.
Dia beserta empat orang lain dicecar selama tiga setengah jam, dengan pertanyaan terkait awal mula program PAM tersebut hingga saat ini.
“Kami berlima dari Sogo, kemarin masuk dari pukul 10.00 – 13.30 WIB,” ucapnya.
Dirinya pun membeberkan kronologi awal hingga akhir. Dari proses bantuan PNPM hingga dikelola pribadi oleh Watono.
“Kemarin kita buka semua, biar jelas. Biar dijadikan bahan Kejaksaan untuk mengusut kasus ini. Ditanya juga apakah ada kontribusi ke desa,” jelasnya.
Sukirno meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus tersebut agar tidak mandeg.
“Saya berharap untuk perkara dugaaan kasus korupsi ini diungkap secara terang benderang. Jika benar katakan benar jika salah katakan salah,” pungkasnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak pelapor.
“Iya kami sudah panggil 5 orang yang kita anggap mengetahui seluk beluk dari kasus yang laporkan,” ujar Jatmiko.
Saat disinggung berapa pertanyaan dan berapa lama pihak Kejaksaan menggali informasi, Jatmiko mengungkapkan jika mereka diminta keterangan hampir 3 jam lebih.
“Untuk yang lain-lain kami belum bisa sampaikan karena ini masih puldata pulbaket,” tandasnya. ***