“Namun, dalam kasus pengelolaan migas ilegal, terdapat kendala dalam melakukan penegakan hukum langsung,” ungkapnya.
“Peran kami biasanya sebagai saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahli, kewenangannya tetap berada di Kementerian ESDM,” jelas Sinung.
Terkait pengelolaan migas sumur tua, Sinung menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” kata Sinung.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA