ESDM Jawa Tengah Ungkap Fakta Mengejutkan Penambangan Minyak Ilegal di Plantungan Blora!

KABARCEPU.ID – Aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bagaikan bom waktu yang siap meledak.

Terungkap fakta mengejutkan bahwa operasi penambangan di Desa Plantungan Kecamatan Blora, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selama itu pula, tak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baru-baru ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan tentang penambangan minyak ilegal di Plantungan, Blora.

Terungkap bahwa operasi penambangan tersebut telah melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa operasi penambangan minyak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, adalah ilegal.

Oleh karena itu, penegakan hukum atas aktivitas penambangan ilegal tersebut menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Kepala Seksi Energi di Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Ariyanto, mengungkapkan bahwa saat kunjungannya sekitar satu setengah tahun lalu ke lokasi tersebut (operasi sumur ilegal di Desa Plantungan), tidak terlihat adanya aktivitas penambangan minyak dan gas bumi (migas).

“Saat itu, kami berkoordinasi dengan aparat desa dan tidak menemukan tanda-tanda kegiatan penambangan migas,” ujar Sinung beberapa waktu lalu.

Sinung menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan migas, khususnya pada bagian hulu, berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.

Lebih lanjut, Sinung menekankan bahwa penegakan hukum terkait penambangan tanpa izin merupakan wewenang Kepolisian.

“Namun, dalam kasus pengelolaan migas ilegal, terdapat kendala dalam melakukan penegakan hukum langsung,” ungkapnya.

“Peran kami biasanya sebagai saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahli, kewenangannya tetap berada di Kementerian ESDM,” jelas Sinung.

Terkait pengelolaan migas sumur tua, Sinung menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” kata Sinung.

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Siap-Siap! Guru TIK SMP Ada Tugas Baru

KABARCEPU.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama tengah bersiap menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek)...

Rapat Paripurna DPRD Blora Umumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih

KABARCEPU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna pada Kamis 16 Januari 2025. Rapat paripurna...

Duta Puisi Esai Nasional dari Jawa Tengah Sosialisasikan Puisi Esai di Blora

KABARCEPU.ID - Habibaturrohmah, Duta Puisi Esai Nasional asal Jawa Tengah, didampingi orangtuanya, Pengurus Satupena Kabupaten Blora, Sekretaris Komunitas...

Program 100 Hari Kerja Arief Rohman-Sri Setyorini Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih 2025-2030

KABARCEPU.ID - Arief Rohman dan Sri Setyorini resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih untuk periode...

TOK! KPU Resmi Tetapkan Arief Rohman dan Sri Setyorini Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora 2025-2030

KABARCEPU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora resmi menetapkan Arief Rohman dan Sri Setyorini sebagai Bupati dan...

Sapi Terpapar PMK Masih Aman Dikonsumsi? Begini Penjelasannya

KABARCEPU.ID - Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Hilirisasi Peternakan, Prof Ali Agus, menyatakan bahwa sapi yang terpapar Penyakit...

Lokasinya di Sini! KPU Terima Hibah Tanah dari Pemkab Blora

KABARCEPU.ID - Usai pelaksanaan Pilkadda 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerima hibah tanah seluas 2.000 meter persegi dari...

Kesiapan Belum Matang, Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Blora Mundur Seminggu

KABARCEPU.ID - Program pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada...