Di Blora, Pemkab Gresik Belajar Pengelolaan Participating Interest 10 Persen Sektor Migas

Di Blora, Pemkab Gresik Belajar Pengelolaan Participating Interest 10 Persen Sektor Migas
Pertemuan Pemkab Gresik dengan Pemkab Blora digedung pertemuan Setda Blora pada Senin 26 Oktober 2026.

KABARCEPU.ID – Pemkab Gresik melakukan studi tiru di Blora, terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi, Pada Senin 26 Oktober 2026.

Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Studi tiru tersebut dipimpin Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, dan diterima Wakil Bupati Blora Sri Setyorini.

Hadir pula Direktur PT Blora Patragas Hulu (BPH) Muhammad Hamdun beserta jajaran dan perwakilan PT BPE.

Wabup Gresik, Asluchul mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pengajuan dan pengelolaan PI, perhitungan manfaat, serta strategi mengoptimalkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Ia berharap pengalaman Blora dapat menjadi referensi bagi Gresik dalam menyusun langkah yang terarah.

Menurut Asluchul, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, menambah tantangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Karena itu, daerah perlu menggali potensi ekonomi dan memperkuat kerja sama untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan.

Budhe Rini meminta Direktur PT BPH Muhammad Khamdun beserta jajaran menyampaikan pengalaman dan pengetahuan pengelolaan PI secara terbuka agar dapat membantu Pemkab Gresik menyiapkan peta jalan pengajuan.

“Pak Hamdun, tolong kasih semua ilmunya biar Pak Wakil Bupati Gresik bisa segera memetakan roadmap pengajuan PI. Ilmu dan pengalamannya sampaikan semua,” ujar Budhe Rini.

Disampaikan, pengelolaan PI tidak hanya berkaitan dengan upaya memperoleh hak partisipasi, tetapi juga membutuhkan tata kelola profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pertukaran pengalaman, kata dia, diharapkan membantu kedua daerah memahami mekanisme kerja sama, pengelolaan risiko, dan optimalisasi manfaat PI.

Sementara itu, dalam paparannya, Hamdun menjelaskan sejarah keterlibatan BUMD dalam pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu.

Sebanyak empat BUMD yang terlibat adalah PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemerintah Kabupaten Blora, serta PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keempat BUMD tersebut menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan PI 10 persen pada tahun 2006.

Kerja sama itu mencakup pembentukan Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan tugas terkait pengelolaan PI.

Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Pemkab Gresik dalam memahami pentingnya koordinasi antardaerah, struktur kelembagaan, dan pengaturan kerja sama antarbadan usaha dalam pengelolaan PI. ***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA