KABARCEPU.ID – “Saya Pernah Masuk. Ada Kamar-kamarnya,” kalimat itu keluar dari anggota Komisi A DPRD Blora, Galuh, saat pertemuan di Pendapa Kantor Kecamatan Sambong, Rabu 21 Oktober 2026 siang.
Menurut Galuh, persoalannya itu bukan karaokenya. Tapi lain-lainnya. “Pelayanannya itu plus-plus. Plus berapa itu,” ujarnya dihadapan peserta.
Dikatakannya, keberadan kafe tersebut dikhawatirkan berdampak pada masyarakat sekitar. “Pemudanya, mabuknya di kafe. Treknya di Cepu, Kecelakaannya di Cepu. Korbannya juga di Cepu,” kata Galuh.
Dengan tegas, dia menyatakan, jika usaha tersebut tidak memiliki izin, dilarang beroperasi. Sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Kalau tidak berizin, jangan dibuka,” tegasnya.
Kasi Trantib Kecamatan Sambong, Tarmidi, menyampaikan, untuk aturan penegakan peraturan daerah, kewenangannya ada pada Satpol PP Kabupaten Blora.
Pihaknya mengaku, kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait keberadaan usaha hiburan malam tersebut. Termasuk penertiban usaha yang belum memiliki izin.
Bahkan, sempat ada laporan terkait rencana usaha serupa. Lokasinya persis di depan sekolah. “Tapi kami tolak,” ungkapnya.
Di lapangan, Tarmidi menemukan, bahwa usaha hiburan malam itu juga membayar pajak ke daerah. Dari catatannya, ada 10 usaha kafe karaoke. “Masing-masing membayar pajak daerah Rp200 ribu, perbulan,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Blora, Siswanto, menyebutkan, pembahasan peraturan daerah teekait kafe karaoke ini sempat ricuh. “Beda pendapat soal perda. Muncul pajak 75%. Sekarang turun menjadi 15%,” ungkap Siswanto.
Terpisah, seorang pengusaha kafe karaoke di Sambong, Ika, mengaku, perizinan dilakukan melalui online. Untuk semua usaha serupa di Kecamatan Sambong. “Sekarang total ada 14 usaha, yang beoperasi,” kata dia.
Selain membayar pajak sebesar Rp200 ribu perbulan, pihaknya juga membayar iuran keamanan. (red)








