24.5 C
Cepu
Senin, Maret 17, 2025

Guru ASN Daerah FULL SENYUM! TPG Triwulan 1 Ditransfer Langsung ke Rekening Guru, Segini Nominalnya

-

KABARCEPU.ID – Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi Guru ASN Daerah pada tahun 2025 ini akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru penerima tunjangan.

Kebijakan terkait penyaluran TPG bagi Guru ASN Daerah ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Kamis, 13 Maret 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan, penyaluran tunjangan Guru ASN Daerah langsung ke rekening para guru merupakan realisasi atas arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan publik tidak birokratis, tetapi harus memudahkan, cepat, tepat, efektif, dan efisien.

“Kebijakan penyaluran langsung ini merupakan terobosan dan jawaban pemerintah atas aspirasi masyarakat khususnya para guru,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto konferensi pers terkait kebijakan penyaluran tunjangan Guru ASN Daerah.

Lebih lanjut, Mendikdasmen menyatakan, melalui kebijakan ini, sebanyak 1.476.964 guru ASN akan menerima tunjangan tersebut yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

“Saat ini, proses verifikasi dan validasi data nomor rekening masih terus berlangsung. Dana akan ditransfer apabila data-data telah sesuai,” lanjut Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Untuk diketahui, tunjangan untuk Guru ASN Daerah dan PPPK daerah yang selama ini penyalurannya oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, mulai tahun 2025 ini disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru masing-masing .

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Tunjangan-tunjangan tersebut yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)Nomor 45 tahun 2023.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tersebut yakni tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Melansir dari Puslapdik Dikdasmen, pada peraturan tersebut tertuang, bahwa besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG, serta Rp250 ribu per bulan untuk Tamsil, dan langsung disalurkan ke rekening bank guru yang bersangkutan.

Penyaluran tunjangan (TPG/TKG/Tamsil) dilakukan sesuai tahapan penyaluran dengan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dimulai pada bulan Maret untuk triwulan I dan Juni untuk penyaluran Triwulan II. Sedangkan untuk Triwulan III disalurkan mulai September dan Triwulan IV mulai November.

Untuk memperoleh tunjangan,baik TPG, TKG atau Tamsil, Guru ASN Daerah dan PPPK Daerah wajib melakukan penginputan dan/atau pembaruan data di Dapodik berupa satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah.

Selain itu, juga melakukan pembaruan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi dan memastikan data guru di Dapodik tersebut akurat dan logis.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen divalidasi dan dipadankan dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN).

Dinas pendidikan selanjutnya memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut dan akhirnya Puslapdik menetapkan penerima TPG dan TKG Guru ASN Daerah dengan penerbitan SKTP/SKTK untuk setiap semester.

Data Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan di SIMTUN itu menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran tunjangan. Data tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian keuangan untuk dilakukan pembayaran tunjangan ke rekening guru.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait