ALHAMDULILLAH! Pengecer LPG 3 Kg Sudah Boleh Beroperasi, Menteri ESDM: Akan Dibekali Aplikasi

KABARCEPU.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 Kg dapat kembali beroperasi terhitung mulai Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, Menteri ESDM Bahlil menyampaikan bahwa pengecer LPG 3 Kg tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan.

Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas LPG 3 Kg bersubsidi atau yang akrab dengan sebutan Gas Melon tersebut.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi, pada Selasa (4/2/2025), dilansir dari Portal Indonesia.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pengecer mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.

“Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut,” jelas Menteri ESDM Bahlil

Bahlil menegaskan, untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” tegas Menteri ESDM Bahlil.

Menteri ESDM itu juga menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.

Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.

Bahlil menyampaikan, langkah itu diambil sebagai solusi untuk mengatasi gejolak di masyarakat akibat larangan sementara pengecer menjual LPG 3 Kg.

Dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, diharapkan distribusi gas bersubsidi dapat berjalan lancar dan terhindar dari penyalahgunaan.

Kebijakan ini tidak hanya memastikan ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarakat, tetapi juga memberikan peluang bagi pengecer untuk menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih terstruktur dan terawasi.

Dengan dukungan teknologi melalui MerchantApps Pangkalan Pertamina, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih transparan dan efisien.

Menteri ESDM itu juga menegaskan bahwa stok LPG 3 Kg dalam kondisi aman dan tersedia cukup. “Untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap,” tandasnya.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait