KABARCEPU.ID – Pemerintah, melalui berbagai kebijakan, telah mengalokasikan Dana Desa 2025 yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat serta meningkatkan infrastruktur dan layanan dasar di tingkat desa.
Pembangunan desa menjadi salah satu program prioritas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia, salah satunya melalui program Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, alokasi Dana Desa untuk tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menuntaskan pembangunan di daerah ini.
Kecamatan Jiken adalah salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan luas wilayah 165,40 KM², berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora tahun 2024.
Jumlah penduduk di Kecamatan Jiken, berdasarkan data BPS Kabupaten Blora tahun 2024 yakni sebanyak 39.763 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 19.906 jiwa dan perempuan sebanyak 19.857 jiwa.
Sedangkan untuk jumlah fasilitas pendidikan di Kecamatan Jiken, tercatat sebanyak 57 sekolah yang terdiri dari 17 Taman Kanak–Kanak (TK), 1 Raudatul Athfal (RA), 29 Sekolah Dasar (SD), 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 5 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 3 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 1 Madrasah Aliyah (MA).
Wilayah ini dikenal dengan potensi sumber daya alam dan budaya yang kaya serta destinasi wisata alamnya yang memukau, di antaranya Desa Wisata Bangowan, yang dikenal sebagai salah satu desa wisata terbaik di Indonesia versi Kementerian Pariwisata.
Oleh karena itu, alokasi Dana Desa sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan potensi wisata di wilayah Kecamatan Jiken yang mencakup 11 desa.
Pada tahun 2025, 11 desa di wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora mendapat alokasi Dana Desa yang cukup signifikan yang akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan RI.
Alokasi Dana Desa 2025 untuk 11 desa di Kecamatan Jiken, Blora itu, termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 108 Tahun 2024.
PMK tersebut berisi tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 memuat rincian nominal Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Regulasi terkait penggunaan Dana Desa 2025, dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 tersebut, dijelaskan bahwa Dana Desa diutamakan untuk mendukung sejumlah program berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Sementara itu terkait nominal Dana Desa 2025 untuk 11 desa di Kecamatan Jiken, Blora, berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Nglobo: 852.075.000.
2. Cabak: 827.994.000.
3. Nglebur: 1.256.890.000.
4. Janjang: 894.957.000.
5. Bleboh: 1.204.966.000.
6. Ketringan: 1.359.802.000.
7. Singonegoro: 916.158.000.
8. Jiken: 1.465.639.000.
9. Genjahan: 826.086.000.
10. Jiworejo: 748.370.000.
11. Bangowan: 789.045.000.
Alokasi Dana Desa untuk 11 desa di Kecamatan Jiken, Blora, pada tahun 2025 adalah langkah signifikan menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dengan nominal yang bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing desa, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari setiap program yang dilaksanakan.***