Update Formasi Guru ASN PPPK 2024, Ini Informasi Lengkapnya!

KABARCEPU.ID – Formasi PPPK Guru akan kembali dibuka pada tahun 2024. Banyaknya kekosongan formasi yang masih tersebar akan segera diselesaikan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, melalui siaran Instagram @nunuksuryani, pada tanggal 20 Februari 2024 lalu, dijelaskan bahwa langkah-langkah untuk menindaklanjuti Surat dari MenPAN-RB Nomor B/622/S.SM.01.00/2024 tertanggal 20 Februari 2024 tentang Usulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Tahun 2024 sudah diambil.

Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil pengusulan formasi guru ASN tahun 2024 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.

Hingga batas waktu pengusulan formasi tanggal 31 Januari 2024, terdapat kekosongan formasi guru ASN PPPK sejumlah 419.146 yang belum terpenuhi.

Untuk mengatasi hal ini, instansi daerah diberikan waktu untuk mengusulkan formasi guru ASN sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemenuhan Formasi Guru ASN PPPK pada Instansi Daerah Tahun 2024 dalam 2 Regional yaitu Regional Jakarta dan Regional Makassar.

Rakor untuk region 1 diadakan malam ini di Hotel Sahid Jaya Jakarta. Semoga dengan adanya rapat koordinasi ini, usulan formasi dapat maksimal dan terpenuhi.

Selanjutnya, pada tanggal 26 hingga 28 Februari 2024 dia menjelaskan bahwa Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia.

Rakor pemenuhan guru P3K di instansi daerah untuk region timur diadakan pada tanggal tersebut.

Wilayah daerah yang diundang pada Rapat Koordinasi Pemenuhan Formasi Guru ASN PPPK pada Instansi Daerah Tahun 2024 Region Sulawesi Selatan sebanyak 404 orang pada 202 Instansi yang tersebar di 17 Provinsi dan 185 Kabupaten/Kota. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button