WAJIB TAHU! Seleksi PPPK Tahun 2023 Ada Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, Ini Bedanya

KABARCEPU.IDSeleksi PPPK Tahun 2023 terdapat dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.

Dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus itu terdapat pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

Pada Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat dua jenis kriteria pelamar yakni pelamar Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.

Kriteria pelamar Kebutuhan Umum yakni diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin menjadi Calon ASN dengan mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023.

Masyarakat umum tersebut yakni merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang dipersyaratkan pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

Sedangkan kriteria pelamar Kebutuhan Khusus yakni terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Eks THK II dan Tenaga Non ASN.

Eks Tenaga Honorer Kategori II tersebut merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Eks THK II tersebut merupakan pelamar yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar seleksi PPPK.

Pelamar Kebutuhan Khusus selanjutnya yakni Tenaga Non ASN yang melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tenaga Non ASN tersebut diharuskan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Kriteria pelamar dari Kebutuhan Khusus yakni Tenaga Non ASN ini biasa disebut juga dengan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Selain kriteria pelamar Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus, pada Seleksi PPPK Tahun 2023 terdapat pula kriteria bagi pelamar penyandang Disabilitas.

Kriteria ini diperuntukkan bagi penyandang Disabilitas dengan ketentuan, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang Disabilitas pada saat melamar seleksi PPPK.

Ketentuan lain bagi pelamar penyandang Disabilitas pada Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni sebagai berikut:

– Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pelamar dari penyandang Disabilitas dapat melamar Seleksi PPPK 2023 pada kriteria kebutuhan khusus maupun umum sesuai ketersediaan jenis formasi.

Baik pelamar baru, Eks THK II maupun Tenaga Non ASN serta pelamar Disabilitas diwajibkan untuk membuat akun baru pada portal resmi yakni SSCASN BKN.

Pembuatan akun baru tersebut juga dimaksudkan untuk mendata jumlah Tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer yang masih tersisa.

Diketahui jumlah Tenaga Honorer hingga saat ini 2,3 juta orang yang resmi terdata dalam pangkalan database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Oleh karena itu pada Seleksi PPPK Tahun 2023 sebanyak 80 persen formasi diperuntukkan bagi Eks THK II dan Tenaga Non ASN atau Tenaga Honorer.

Untuk itu, rekrutmen ASN 2023 yakni melalui seleksi PPPK dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan Tenaga Honorer dengan seoptimal mungkin.

Terkait hal ini telah dijelaskan oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, yang digelar pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu di Jakarta.

Sedangkan sisanya sebanyak 20 persen pada Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni diperuntukkan bagi pelamar dari masyarakat umum sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Dari 20 persen tersebut juga diperuntukkan bagi para Fresh Graduate baik lulusan SMA dan SMK Sederajat serta lulusan Sarjana maupun Diploma.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait