KABARCEPU.ID – Kemendikdasmen telah menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan guru Non ASN sebesar Rp2 juta per bulan.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru-guru berstatus Non ASN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pemberian sekaligus kenaikan tunjangan guru Non ASN pada tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak guru Non ASN yang selama ini berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan insentif atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Melansir dari Puslapdik Kemendikdasmen, disampaikan, bagi guru-guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (Guru Non-ASN) mendapat kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
TPG dan TKG tersebut, diberikan kepada guru-guru berstatus Non ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Melalui Persesjen Kemendikdasmen tersebut, sekaligus menjadi payung hukum terkait pemberian tunjangan bagi guru-guru berstatus Non ASN sebesar Rp2 juta.
Besaran tunjangan tersebut berlaku bagi guru Non-ASN penerima TPG dan atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.
Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Guru Non ASN (TPG dan atau TKG):
1. Guru Non-ASN yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
2. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
4. Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
5. Memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu.
Guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbarui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbarui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Program tunjangan ini bukan hanya memberikan insentif finansial bagi guru non ASN, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan hadirnya tunjangan ini, diharapkan motivasi para pendidik untuk terus mengembangkan potensi siswa semakin meningkat, sehingga pendidikan di tanah air dapat bertransformasi menuju kualitas yang lebih baik.***